Jaksa KPK Tuntut Angin Prayitno 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).
Jaksa juga menuntut Angin Prayitno dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.00 atau Rp 29,5 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Angin Prayitno Aji dalam kasus ini diduga menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa menyebut Angin Prayitno menerima gratifikasi dari tujuh pihak yang merupakan para wajib pajak. Adapun Angin Prayitno mendapatkan uang dari pemeriksaan wajib pajak ketika menjabat sebagai Direktur P2.
Saat itu Angin Prayitno memerintahkan bawahannya, yakni Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Selanjutnya, Angin Prayitno membagi-bagikan uang itu ke pejabat struktural. Angin bersama para kasubdit mendapatkan fee paling besar yakni 50 persen.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun
Sedangkan, fee 50 persen sisanya diserahkan kepada Tim Pemeriksa. Anggota Tim Pemeriksa tersebut yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Ketiga orang itu selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Adapun Angin menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.
Angin Prayitno diduga menyamarkan gratifikasi yang diterimanya dengan cara
mengubah bentuk uang sebesar Rp 44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
Atas perbuatannya, Angin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Angin juga dinilai Jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Angin Prayitno Aji dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan surat pembelaan atau pleidoi pada 18 Juli 2023 mendatang. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye