Kasus Bupati Kapuas, KPK Usut Aliran Uang ke Lembaga Survei


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap, Senin (26/6).
Pemeriksaan Fauny Hidayat untuk melengkapi berkas penyidikan pasangan suami istri Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survey pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Baca Juga:
KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun
Dalam kasus ini, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
Fasilitas dan uang tersebut digunakan Ben untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Uang suap ini antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)
Baca Juga:
Imbas OTT KPK, Dua Proyek Megah di Solo Rp 56 Miliar Belum Dibayar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
