Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2020
Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

Terdakwa Aurelia Margaretha (26) didampingi pengacaranya. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas di perumahan di kawasan Karawaci Tangerang yang membuat Andrie Njotohusodo (50) meninggal dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26).

Sidang yang digelar Rabu (1/7) siang itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Aurelia. Yakni psikiater dr Natalia. Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, di dalam persidangan keterangan saksi malah menguatkan dakwaan jaksa dan memberatkan terdakwa.

Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dirinya bukanlah psikiater yang secara langsung memeriksa Aurelia. Melainkan hanya melihat rekam medis penyakit bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," kata Natalia di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/7).

Natalia melanjutkan, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan, sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.

"Kalau psikis manik bisa emosi meningkat, bisa marah marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," tutur Natalia.

Namun, Natalia memastikan bipolar bisa dikontrol dengen meminum obat.

hakim ketua
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono. (MP/Rizki Fitrianto)

Bahkan saat ditanya hakim Hakim Ketua Arif Budi Cahyono apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu. “Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.

"Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," imbuh Natalia yang menempuh pendidikan kedokeran S1 dan S2 di Universitas Indonesia ini.

Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Namun, lanjut dia, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana tergantung kadar penyakitnya.

Baca Juga:

Tabrakan Maut, Korban Tewas Sedang Hamil 8 Bulan

Lagi-lagi, Natalia menegaskan bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya. Saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan karena bukan dokter yang memeriksa terdakwa.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," kilah saksi ahli.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menanyakan apakah orang bipolar bisa menyetir mobil, saksi menjelaskan bisa apalagi pasien bipolar yang mengkonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

Jaksa merespons jawaban keterangan ahli itu sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa. “Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ungkap dia.

Menurut Jaksa, saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolar-nya. “Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin.

Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia. "Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," tutup JPU.

keluarga korban
Keluarga korban almarhum Andrie Njotohusodo (50). (MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, kecelakaan naas itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu pula anjing milik korban.

Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) Yunto Pasal, 310 ayat (4) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Sidang bakal dilanjutkan kembali Rabu 1 Juli mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. (Knu)

.

Baca Juga:

Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels

#Tabrakan Maut
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Terjadi kecelakaan moge Kawasaki vs Honda Beat di putaran balik Plaza Senayan hari ini yang bikin 3 orang luka. Ngerinya, moge dipacu bocah 15 tahun tanpa SIM! Simak kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Indonesia
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Kecelakaan maut terjadi di Tol Wiyoto Wiyono Km 20.200 akibat sopir truk microsleep. Tiga pekerja jalan tol meninggal dunia dan satu korban terlempar ke Kali Ancol.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Indonesia
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Parahnya luka bakar 16 jasad korban tewas tabrakan maut Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi kendala teknis dalam proses identifikasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Indonesia
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto, menjelaskan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah membuat proses identifikasi menjadi lebih rumit.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Indonesia
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
"Kami membentuk tim pagi ini yang juga melibatkan personel dari Jakarta. Total ada tujuh dokter forensik didampingi 30 personel yang mulai bekerja pukul 08.00 WIB," kata Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
Indonesia
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Muratara, menewaskan 16 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Indonesia
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur naik ke tahap penyidikan. Polisi temukan unsur pidana dan telah periksa puluhan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Indonesia
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Para penumpang KA terdampak, akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Indonesia
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Hingga berita ini diturunkan, ambulans terus berlalu-lalang membawa korban ke fasilitas kesehatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Indonesia
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Pihak KAI berjanji akan membagikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Bagikan