Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2020
Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

Terdakwa Aurelia Margaretha (26) didampingi pengacaranya. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas di perumahan di kawasan Karawaci Tangerang yang membuat Andrie Njotohusodo (50) meninggal dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26).

Sidang yang digelar Rabu (1/7) siang itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Aurelia. Yakni psikiater dr Natalia. Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, di dalam persidangan keterangan saksi malah menguatkan dakwaan jaksa dan memberatkan terdakwa.

Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dirinya bukanlah psikiater yang secara langsung memeriksa Aurelia. Melainkan hanya melihat rekam medis penyakit bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," kata Natalia di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/7).

Natalia melanjutkan, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan, sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.

"Kalau psikis manik bisa emosi meningkat, bisa marah marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," tutur Natalia.

Namun, Natalia memastikan bipolar bisa dikontrol dengen meminum obat.

hakim ketua
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono. (MP/Rizki Fitrianto)

Bahkan saat ditanya hakim Hakim Ketua Arif Budi Cahyono apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu. “Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.

"Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," imbuh Natalia yang menempuh pendidikan kedokeran S1 dan S2 di Universitas Indonesia ini.

Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Namun, lanjut dia, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana tergantung kadar penyakitnya.

Baca Juga:

Tabrakan Maut, Korban Tewas Sedang Hamil 8 Bulan

Lagi-lagi, Natalia menegaskan bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya. Saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan karena bukan dokter yang memeriksa terdakwa.

"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," kilah saksi ahli.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menanyakan apakah orang bipolar bisa menyetir mobil, saksi menjelaskan bisa apalagi pasien bipolar yang mengkonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

Jaksa merespons jawaban keterangan ahli itu sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa. “Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ungkap dia.

Menurut Jaksa, saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolar-nya. “Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin.

Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia. "Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," tutup JPU.

keluarga korban
Keluarga korban almarhum Andrie Njotohusodo (50). (MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, kecelakaan naas itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu pula anjing milik korban.

Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) Yunto Pasal, 310 ayat (4) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Sidang bakal dilanjutkan kembali Rabu 1 Juli mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. (Knu)

.

Baca Juga:

Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels

#Tabrakan Maut
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Mobil Seruduk Pendukung dalam Parade Kemenangan Liverpool, Polisi Tangkap 1 Orang Tegaskan bukan Aksi Terorisme
Pria yang ditangkap diyakini sebagai pengemudi kendaraan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
 Mobil Seruduk Pendukung dalam Parade Kemenangan Liverpool, Polisi Tangkap 1 Orang Tegaskan bukan Aksi Terorisme
Indonesia
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Polisi telah mengidentifikasi 11 orang korban meninggal dunia dan semuanya merupakan warga Kabupaten Magelang
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Indonesia
Nama 2 Korban Tewas Tabrakan Tol Ciawi dan Ciri-Ciri 6 Jenazah Lainnya
Dua jenazah yang telah teridentifikasi itu bernama Budiman berusia 45 tahun, warga Kecamatan Cidadap, Sukabumi, Jawa Barat dan Yana Mulyana berusia 49 tahun, warga Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Nama 2 Korban Tewas Tabrakan Tol Ciawi dan Ciri-Ciri 6 Jenazah Lainnya
Indonesia
Cegah Tabrakan Maut Tol Ciawi Terulang, Kemenhub Mau Bikin Diklat Cara Supir Truk Cek Rem
Delapan korban tewas dan 11 korban luka-luka dalam kecelakaan maut yang terjadi di gerbang tol Ciawi 2 Tol Jagorawi ke arah Jakarta, semalam.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Cegah Tabrakan Maut Tol Ciawi Terulang, Kemenhub Mau Bikin Diklat Cara Supir Truk Cek Rem
Indonesia
Nama 11 Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Ciawi, Termasuk Sopir Tronton yang Masih Belum Siuman
Bendi Wijaya (30), sopir truk tronton, termasuk dari 11 korban yang dilaporkan selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Ciawi. Kondisi sopir masih belum siuman alias tidak sadar.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Nama 11 Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Ciawi, Termasuk Sopir Tronton yang Masih Belum Siuman
Indonesia
1 Orang Tewas, Polisi Buru Sopir Truk Kedelai Pemicu Tabrakan Tol Dalam Kota
Tabrakan di Tol Dalam Kota melibatkan truk bermuatan kedelai B9975SYL dan truk bermuatan paku gipsum B9678QR.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
1 Orang Tewas, Polisi Buru Sopir Truk Kedelai Pemicu Tabrakan Tol Dalam Kota
Indonesia
2 Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, GT Semanggi 1 dan 2 Ditutup Sementara
Setelah penanganan evakuasi tabarakan selesai, gerbang tol dalam kota akan dibuka kembali.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
2 Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, GT Semanggi 1 dan 2 Ditutup Sementara
Indonesia
Korban Tewas Tabrakan Beruntun Jakut Bertambah Jadi 5 Orang
Dua korban terbaru meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 September 2024
Korban Tewas Tabrakan Beruntun Jakut Bertambah Jadi 5 Orang
Indonesia
Pengemudi Truk yang Terlibat Tabrakan di Halim Ditetapkan jadi Tersangka
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Pengemudi Truk yang Terlibat Tabrakan di Halim Ditetapkan jadi Tersangka
Indonesia
Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan di Kasus Xpander Tabrak Porsche
Namun yang jelas, pengemudi tersebut berkendara dalam pengaruh minuman keras
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Maret 2024
Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan di Kasus Xpander Tabrak Porsche
Bagikan