MerahPutih.com - Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tabrakan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Status hukum perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta Pusat dikutip Jumat (1/5).
Dalam proses pendalaman, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih memeriksa tujuh orang lainnya yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga:
Sopir Green SM Pemicu Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 3 Hari
Untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri (Puslabfor).
Sejumlah aspek teknis kini tengah ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya gangguan pada sistem kelistrikan maupun sinyal di lokasi kejadian.
Di sisi lain, sopir taksi online yang turut terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan serta bukti lain guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah ada hasil pendalaman dan gelar perkara," pungkasnya. (Knu)