Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terus bergulir. Kali ini, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman sosok berinisial I selaku staf khusus bekas menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pengadaan chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022. Tim Kejagung menyita hand phone (HP) dan laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek saat penggeledahan.
“Barang-barang bukti itu kini sedang dianalisis untuk mengungkap lebih jauh jaringan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6).
Baca juga:
Kejagung Sebut Eks Mendikbud Nadiem Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung mengendus adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Diduga ada arahan khusus kepada tim teknis agar memilih laptop berbasis operating system Chromebook, meski tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Penyidik saat ini terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Keterangan saksi dan barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Itu semua akan dipelajari. Nanti pihak-pihak mana yang patut untuk dipanggil diperiksa, pihak-pihak mana yang patut diduga harus bertanggung jawab, semua dalam proses perkembangannya, nanti kita ikuti," tutur Harli.
Baca juga:
Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem
Sebelumnya, Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara