Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terus bergulir. Kali ini, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman sosok berinisial I selaku staf khusus bekas menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pengadaan chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022. Tim Kejagung menyita hand phone (HP) dan laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek saat penggeledahan.
“Barang-barang bukti itu kini sedang dianalisis untuk mengungkap lebih jauh jaringan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6).
Baca juga:
Kejagung Sebut Eks Mendikbud Nadiem Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung mengendus adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Diduga ada arahan khusus kepada tim teknis agar memilih laptop berbasis operating system Chromebook, meski tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Penyidik saat ini terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Keterangan saksi dan barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Itu semua akan dipelajari. Nanti pihak-pihak mana yang patut untuk dipanggil diperiksa, pihak-pihak mana yang patut diduga harus bertanggung jawab, semua dalam proses perkembangannya, nanti kita ikuti," tutur Harli.
Baca juga:
Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem
Sebelumnya, Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
