Jaksa Anggap Pembelaan Munarman Soal Perkara Terorisme Tak Berdasar


Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Umun FPI Munarman kembali menjalani persidangan lanjutan dalam perkara kasus terorisme.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa soal eksepsi atau pembelaan dari Munarman.
Dalam eksepsinya, Munarman menyebut kasus terorisme yang didakwakan ke dia adalah fitnah untuk menutupi peristiwa KM 50. Jaksa menepis pernyataan Munarman itu.
Baca Juga:
Munarman Bantah Lakukan Baiat hingga Andaikan Serangan Teror Terjadi saat Aksi 212
Jaksa menyebut, semua keberatan terdakwa Munarman hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa.
Jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan Munarman itu tidak dalam lingkup eksepsi. Jaksa menilai, keberatan Munarman patut dikesampingkan.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
Selain itu, terkait Munarman yang mengaku mengalami ketidakadilan sejak penangkapan, jaksa menilai itu hanya alasan.
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," tegas jaksa.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Munarman dan tim pengacaranya.
Jaksa meminta sidang perkara Munarman tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa.
Baca Juga:
Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian karena Bela Kematian 6 Laskar FPI
Menurut jaksa, surat dakwaan Munarman telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ucapnya.
Dalam penutupnya, jaksa juga meminta maaf ke majelis hakim dan Munarman serta tim pengacaranya bila ada perkataan jaksa kurang berkenan.
Jaksa juga meminta Munarman dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.
"Agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," tutup jaksa.
Sebelumnya, Munarman dan pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas dakwaan terorisme. Munarman mengaku dia difitnah dan dizalimi.
Munarman juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. Sebab, dia menilai dakwaan jaksa error in persona.
"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," kata Munarman saat membaca eksepsi.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan, perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. (*)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tak Akan Wakili Munarman Bacakan Surat Pembelaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
