Jakarta Pusat Butuh 21.903 Orang Petugas TPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Desember 2023
Jakarta Pusat Butuh 21.903 Orang Petugas TPS

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan membutuhkan ribuan petugas untuk membantu lancar dan suksenya kontestasi demokrasi lima tahunan ini.

KPU Jakarta Pusat akan mengadakan perekrutan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian untuk dijadikan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:

Gibran Ngaku Siap Ikut Debat Sesuai Aturan KPU

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Petugas dibutuhkan untuk bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari dan 27 November 2023 gelaran Pilkada.


Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 dan berakhir pada 20 Desember 2023.

"Kebutuhan kami untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang. Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11-20 Desember 2023," ujar Sahat di Jakarta, Minggu (3/12).

Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS adalah Pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023, Penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023, Masa tanggapan masyarakat pada tanggal 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023, Penetapan KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

"Setelah pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masa tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan KPPS, dan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dengan masa kerja satu bulan terhitung dari 25 Januari-25 Pebruari 2024," terang Sahat.

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain adalah: WNI ber KTP Elektronik, Diutamakan berusia 17 – 55 Tahun, Sehat jasmani dan rohani, Berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, Berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

"Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat," tutup Sahat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Asp)

Baca Juga:

Wapres Soroti Isu Kebocoran Data Pemilih di KPU

#Pemilu #Pilpres 2024 #Pileg #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Bagikan