Jakarta Jadi Kawasan Paling Rawan dalam Kampanye Media Sosial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2023
Jakarta Jadi Kawasan Paling Rawan dalam Kampanye Media Sosial

Ilustrasi - Mural bertemakan Pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019).- (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bawaslu meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, hasil analisis potensi kerawanan kampanye melalui medsos bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi dengan presentasi 50 persen.

Dia melanjutkan, potensi kerawanan kedua, yakni kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong sebanyak 30 persen dan kerawanan ketiga yakni kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebanyak 20 persen.

Baca Juga:

KPU DKI Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Tidak Termasuk Surat Suara

"Artinya potensi kerawanan kampanye di medsos yang bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi," katanya yang dikutip di di Jakarta, Kamis (2/11).

Berbeda dengan potensi kerawanan di tingkat provinsi, Lolly menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong menjadi indikator potensi terbesar.

"Disusul kampanye bermuatan ujaran kebencian sebanyak 33 persen dan kampanye bermuatan SARA sebesar 27 persen. Ada perbedaan di level provinsi dan kabupaten kota," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye medsos, provinsi tertinggi ditempati DKI Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Sedangkan di kerawanan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota yakni Kabupaten Fakfak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Malaka, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Purworejo, kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yapen, kabupaten Lombok Timur, Kabuapten Sekadau, Kabupaten Halmahera Tengah.

Lalu, Kabuapten Pasangkayu, Kabupaten Alor, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Agam, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kendal, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Kota Parepare.

Baca Juga:

Polri Diminta Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Sementara itu, provinsi paling rawan isu kampanye medsos berdasarkan agregasi kabupaten kota yakni, Papua Selatan, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Kepulauan bangka Belitung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, kalimantan Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

"Jadi, tidak boleh jajaran pengawas pemilu di 15 provinsi rawan tinggi ini gaptek (gagap teknologi). Bagaimana melakukan upaya mencegah kalau jajarannya gaptek," tegasnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, indeks kerawanan pemilu ini sebagai mitigasi dan deteksi dini potensi kerawanan dalam pemilu atau pemilihan.

Untuk kampanye di medsos, kata dia, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 hoaks dan maraknya kampanye hitam, sehingga membuat pemilu menjadi tegang.

"Kampanye di medsos dialami oleh bapak/ibu semua mengenai maraknya hoaks dan black campaign. Itu membuat ketegangan yang tidak perlu dalam proses pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar (diluncurkannya) indeks kerawanan Pemilu 2024 ini," tutur dia. (Knu)

Baca Juga:

Pemilu 2024 hingga Tantangan Global, Seluruh Kapolda dan Kapolres Dipanggil ke Jakarta

#Pemilu 2024 #Bawaslu #Media Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel tentang Mark Zuckerberg yang mengaitkan konflik Iran-AS dengan matinya Google atau internet secara global.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Bagikan