Jakarta Banjir, KPK Batal Periksa Ketua KPU dan Advokat PDIP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa empat saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP lantaran Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir.
Keempat saksi itu, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting; anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga:
Spekulasi Harun Masiku Dibunuh, Masinton: Kita Mana Tahu, Orangnya Ngilang
Pemeriksaan terhadap Arief, Evi dan Riezky dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri. Sementara Donny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan kesepakatan penyidik dengan keempat saksi, pemeriksaan pada hari ini ditunda.
"Hari ini karena kendala teknis, kita tahu semua hari ini ada cuaca yang tidak bersahabat sehingga kemudian sepakat para saksi dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2).
Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap keempat saksi ini akan dilakukan. "Untuk waktunya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Arief dan Evi pernah diperiksa dalam perkara ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Seusai diperiksa, mereka menyatakan ditanyai seputar mekanisme PAW.
Pun dengan Donny. Mantan Caleg PDIP ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan pada Rabu (12/2) lalu. Donny memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini.
Bahkan Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Caleg PDIP Harun Masiku Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT KPU, Kok Bisa?
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.(Pon)
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M