Jadi Tradisi dalam Imlek, Ini 6 Ketentuan Pemberian Angpao


Aktivitas orang tua memberikan angpao kepada yang muda. (Pexels/RDNE Stock project)
MerahPutih.com - Pemberian angpao telah menjadi tradisi turun-temurun dalam perayaan Imlek.
Angpao adalah hadiah berupa uang tunai yang diberikan kepada sanak saudara, kerabat, sahabat dan lainnya.
Pemberian angpao hanya saat Imlek saja. Di luar itu, memberikan uang kepada orang lain dianggap hadiah biasa.
Lantas apa saja ketentuan pemberian angpao?
1. Amplop angpao harus mengandung elemen merah dan kuning
Warna merah melambangkan keberkahan dan keberuntungan.
Kebaikan dan keberuntungan itu akan berlaku bagi yang menerima maupun yang memberikannya. Sehingga dilarang memberi angpao dengan amplop berwarna lain.
2. Nominal angpao tidak boleh ganjil
Siapa yang tidak mau keuntungan Imlek berkali lipat bagi kehidupan. Itulah alasan mengapa nominal angka angpao tidak boleh ganjil.
Angka genap merupakan tanda suang yang berarti kembar. Sedangkan angka ganjil sebagai simbol phe pau atau uang duka.
Baca juga:
3. Tidak boleh ada unsur angka 4
Walaupun sepele, ternyata representasi angka 4 di angpao tidak boleh. Misalnya Rp 420 ribu, Rp 540 ribu atau Rp 1,564 juta
Angka 4 dalam bahasa Mandarin ditulis ‘shi’. Pelafalannya sendiri menyerupai pelafalan shi yang berarti kematian. Angka 4 dilarang karena menggambarkan kematian atau kesialan.
4. Angpao diberikan secara tatap muka
Walaupun saat ini ada kemudahan dalam transaksi dan beragam bentuknya, pemberian angpao mesti tetap sesuai tradisi.
Menurut tradisi, pemberian angpao harus secara langsung antara si pemberi dan si penerima.
Tujuan tradisi ini agar keberuntungan mengalir dan langsung ke tangan penerima dan pemberi angpao.
Selain bentuk keakraban, tradisi ini melestarikan soal sopan santun. Di mana si pemberi harus memberikan dengan dua tangan untuk menunjukkan sikap sopan santunnya.
5. Tidak boleh uang receh dan uang lecek
Uang angpao harus dalam kondisi yang baik. Tidak boleh berbentuk recehan, melainkan uang kertas yang harus rapi.
6. Pemberi angpao bagi yang menikah
Tradisi meyakini bahwa orang yang menikah tandanya sudah dewasa. Seseorang yang menikah maka harus memberikan Angpao.
Sedangkan seseorang yang belum menikah tapi sudah tua, kewajiban memberikan angpaonya gugur. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Tahok dan Bubur Samin Solo Jadi Warisan Budaya tak Benda

Tradisi Yaa Qowiyyu Klaten, Ribuan Warga Berebut Gunungan Apem

Tradisi Murok Jerami Desa Namang Resmi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Khas Indonesia

Lebaran Sapi, Tradisi Unik Warga Lereng Merapi Boyolali Rayakan Hewan Ternak

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

4 Tips Prank April Mop Sukses Mengundang Gelak Tawa

Tradisi Sungkeman sebelum Puasa Ramadan di Indonesia, Simak Beberapa Manfaatnya

Mencari Jelmaan Putri lewat Tradisi Bau Nyale, Budaya Khas Suku Sasak

Merawat Empati Lewat Tradisi Begawe Nyiwak khas NTB

Mengenal Tradisi Belis di NTT, Mahar yang Harus Disiapkan untuk Meminang Perempuan
