Jadi Tersangka Suap, Karier Hakim Rudi Suparmono Terancam Tamat
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: dok. Kejaksaan)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang jadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Kami menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1).
Mahkamah Agung menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.
"Kami mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," ujar Yanto.
MA meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia tetap berintegritas dan profesional dan meminta aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.
"Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.
Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur
Keterlibatan Rudi bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta mantan pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepadanya.
Permintaan itu sedari awal bertujuan untuk mengatur komposisi mejelis hakim guna mengatur agar Ronald lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Zarof kemudian menghubungi Rudi untuk menyampaikan permintaan Lisa untuk bertemu dengannya.
Lisa dan Zarof juga sudah diciduk Kejagung. Berkas Lisa telah naik ke tahap II, sementara kasus Zarof masih tahap penyidikan.
Baca juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, jika Lisa menemui Rudi di ruangannya di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Di situlah Lisa mendapat kepastikan komposisi majelis. Setelah mendatangi Rudi di ruangannya, Lisa langsung menjumpai Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.
Selang beberapa waktu dari pertemuan, barulah diputuskan Erintuah sebagai ketua majelis. Permintaan itu datang dari Lisa dan diajukan kepada Rudi.
Kemudian pada 5 Maret 2024 terbitlah surat penetapan komposisi majelis hakim dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Baca juga:
Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur
Dalam kasus ini, Rudi mendapat uang Dollar Singapura 20 ribu dari uang yang diberikan Lisa kepada Erintuah. Adapun Erintuah mendapat 38 ribu Dollar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing mendapat 36 ribu. Saat mendapat jatah pembagian, Rudi diketahui telah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain uang itu, Rudi juga disebut menerima uang sebesar 43 ribu Dollar Singapura langsung dari Lisa. Berkat persengkongkolan mereka, Ronald diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri