Jadi Tersangka Suap, Karier Hakim Rudi Suparmono Terancam Tamat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Jadi Tersangka Suap, Karier Hakim Rudi Suparmono Terancam Tamat

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: dok. Kejaksaan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang jadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Kami menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Mahkamah Agung menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

"Kami mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," ujar Yanto.

MA meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia tetap berintegritas dan profesional dan meminta aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.

"Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur

Keterlibatan Rudi bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta mantan pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepadanya.

Permintaan itu sedari awal bertujuan untuk mengatur komposisi mejelis hakim guna mengatur agar Ronald lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Zarof kemudian menghubungi Rudi untuk menyampaikan permintaan Lisa untuk bertemu dengannya.

Lisa dan Zarof juga sudah diciduk Kejagung. Berkas Lisa telah naik ke tahap II, sementara kasus Zarof masih tahap penyidikan.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, jika Lisa menemui Rudi di ruangannya di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Di situlah Lisa mendapat kepastikan komposisi majelis. Setelah mendatangi Rudi di ruangannya, Lisa langsung menjumpai Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Selang beberapa waktu dari pertemuan, barulah diputuskan Erintuah sebagai ketua majelis. Permintaan itu datang dari Lisa dan diajukan kepada Rudi.

Kemudian pada 5 Maret 2024 terbitlah surat penetapan komposisi majelis hakim dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca juga:

Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur

Dalam kasus ini, Rudi mendapat uang Dollar Singapura 20 ribu dari uang yang diberikan Lisa kepada Erintuah. Adapun Erintuah mendapat 38 ribu Dollar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing mendapat 36 ribu. Saat mendapat jatah pembagian, Rudi diketahui telah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain uang itu, Rudi juga disebut menerima uang sebesar 43 ribu Dollar Singapura langsung dari Lisa. Berkat persengkongkolan mereka, Ronald diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Knu)

#Ronald Tannur # Mahkamah Agung #Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Bagikan