Jadi Tersangka Suap, Karier Hakim Rudi Suparmono Terancam Tamat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Jadi Tersangka Suap, Karier Hakim Rudi Suparmono Terancam Tamat

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: dok. Kejaksaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang jadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Kami menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Mahkamah Agung menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

"Kami mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," ujar Yanto.

MA meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia tetap berintegritas dan profesional dan meminta aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.

"Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.

Baca juga:

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur

Keterlibatan Rudi bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta mantan pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepadanya.

Permintaan itu sedari awal bertujuan untuk mengatur komposisi mejelis hakim guna mengatur agar Ronald lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Zarof kemudian menghubungi Rudi untuk menyampaikan permintaan Lisa untuk bertemu dengannya.

Lisa dan Zarof juga sudah diciduk Kejagung. Berkas Lisa telah naik ke tahap II, sementara kasus Zarof masih tahap penyidikan.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, jika Lisa menemui Rudi di ruangannya di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Di situlah Lisa mendapat kepastikan komposisi majelis. Setelah mendatangi Rudi di ruangannya, Lisa langsung menjumpai Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Selang beberapa waktu dari pertemuan, barulah diputuskan Erintuah sebagai ketua majelis. Permintaan itu datang dari Lisa dan diajukan kepada Rudi.

Kemudian pada 5 Maret 2024 terbitlah surat penetapan komposisi majelis hakim dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca juga:

Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur

Dalam kasus ini, Rudi mendapat uang Dollar Singapura 20 ribu dari uang yang diberikan Lisa kepada Erintuah. Adapun Erintuah mendapat 38 ribu Dollar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing mendapat 36 ribu. Saat mendapat jatah pembagian, Rudi diketahui telah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain uang itu, Rudi juga disebut menerima uang sebesar 43 ribu Dollar Singapura langsung dari Lisa. Berkat persengkongkolan mereka, Ronald diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Knu)

#Ronald Tannur # Mahkamah Agung #Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan