Jadi Tersangka Pemerasan, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Didiskualifikasi dari Pilkada?


Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Dok. YouTube Kemenkopolhukam)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nasib calon gubernur (Cagub) Bengkulu petahana Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyebut Rohidin tetap ikut Pilkada yang waktu pencoblosannya Rabu (27/11) lusa ini. Jika menang pun, dia akan tetap dilantik.
KPU merujuk pada Pasal 163 Ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Pilkada.
“Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afifudin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (25/11).
Pencopotan jabatan sebagai kepala daerah itu hanya bisa dilakukan ketika statusnya telah menjadi terpidana, atau pengadilan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah.
Baca juga:
Rohidin Kena OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
"Diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tuturnya
Kini, kata Afifudin, status hukum terhadap Rohidin Mersyah sepenuh diserahkan kepada lembaga penegakan hukum. KPU provinsi pun tetap akan menjalankan pencoblosan serentak Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Afifudin juga menjelaskan bahwa peserta Pilkada telah berstatus terpidana sebelum 29 hari pencoblosan, maka petugas di TPS akan mengumumkan kondisi calon tersebut. Aturan itu termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024.
"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana, kalau belum maka Pasal ini tidak bisa dipakai," ujarnya.
Baca juga:
Wagub Motivasi ASN Pemprov Bengkulu Semangat Pasca-OTT Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
Penyidik menyita Rp 7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
