Kasus Korupsi

Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim PN Medan Merry Purba

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Agustus 2018
Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim PN Medan Merry Purba

Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Medan, Selasa (28/8) kemarin.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Merry yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu langsung ke luar dari lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Ia mengklaim tak mengetahui kasus dugaan suap penangan perkara yang menjeratnya.

Petugas KPK geledah PN Medan
Petugas KPK saat geledah PN Medan (MP/Amsal Chaniago)

"Saya ngga tau, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Merry juga mengaku tak mengenal pemberi suap, Tamin. Dia mengklaim tak pernah melalukan pertemuan dengan Direktur PT Erni Putra Terari tersebut di luar persidangan.

"Engga kenal, waktu perkara aja waktu sidang aja. Engga, engga pernah (ketemu di luar sidang)," ucapnya.

Merry diduga menerima uang Sin$280ribu secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar Sin$150ribu, sementara uang Sin$130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi, yang diduga bakal diberikan kepada Merry.

"Saya ga tau sama sekali (uang yang diamankan KPK), makanya saya bingung. Memang saya tidak terima," jelas dia.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"MP ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.

Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Paparkan Kronologi OTT Hakim PN Medan, Berikut Urutan Penangkapannya

#Febri Diansyah #KPK #Kasus Suap #Pengadilan Negeri Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Bagikan