Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim PN Medan Merry Purba


Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Medan, Selasa (28/8) kemarin.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Merry yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu langsung ke luar dari lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Ia mengklaim tak mengetahui kasus dugaan suap penangan perkara yang menjeratnya.

"Saya ngga tau, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Merry juga mengaku tak mengenal pemberi suap, Tamin. Dia mengklaim tak pernah melalukan pertemuan dengan Direktur PT Erni Putra Terari tersebut di luar persidangan.
"Engga kenal, waktu perkara aja waktu sidang aja. Engga, engga pernah (ketemu di luar sidang)," ucapnya.
Merry diduga menerima uang Sin$280ribu secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar Sin$150ribu, sementara uang Sin$130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi, yang diduga bakal diberikan kepada Merry.
"Saya ga tau sama sekali (uang yang diamankan KPK), makanya saya bingung. Memang saya tidak terima," jelas dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"MP ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Paparkan Kronologi OTT Hakim PN Medan, Berikut Urutan Penangkapannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
