Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim PN Medan Merry Purba
Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Medan, Selasa (28/8) kemarin.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Merry yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu langsung ke luar dari lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Ia mengklaim tak mengetahui kasus dugaan suap penangan perkara yang menjeratnya.
"Saya ngga tau, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Merry juga mengaku tak mengenal pemberi suap, Tamin. Dia mengklaim tak pernah melalukan pertemuan dengan Direktur PT Erni Putra Terari tersebut di luar persidangan.
"Engga kenal, waktu perkara aja waktu sidang aja. Engga, engga pernah (ketemu di luar sidang)," ucapnya.
Merry diduga menerima uang Sin$280ribu secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar Sin$150ribu, sementara uang Sin$130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi, yang diduga bakal diberikan kepada Merry.
"Saya ga tau sama sekali (uang yang diamankan KPK), makanya saya bingung. Memang saya tidak terima," jelas dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"MP ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Paparkan Kronologi OTT Hakim PN Medan, Berikut Urutan Penangkapannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang