MerahPutih.com - Ema Sumarna yang kini telah menyandang status tersangka sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Keputusan tersebut diambil agar Ema dapat fokus menjalani proses hukum di KPK.
“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Ema, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Menurut dia, Ema telah melayangkan surat pengunduran ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung. Nantinya, surat tersebut bakal diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Sudah diajukan. Tnggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Rizky juga mengakui Ema sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Kami mendampingi klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” ungkapnya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lanjut Rizky, juga telah diterima Ema dari KPK pada 5 Maret 2024. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.
Di sisi lain, Rizky enggan membeberkan secara gamblang soal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ema Sumarna.
Dia hanya menyebut menyebut penyidik mencecar kliennya soal kasus dugaan suap terkait program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana. “Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga: