MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N (27) karena kedapatan memiliki paket sabu.
Berdasarkan keterangan, polisi membekuk ibu muda itu saat berada di Jalan Kapten Samadikun Gang IV RT 02 RW 11 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Pelaku diduga merupakan seorang kurir yang hendak mengantarkan pesanan sabu tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan N merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Menurutnya, haram itu didapat dari suaminya yang telah melarikan diri.
"Tersangka N ini perannya kurir. Sedangkan sabu-sabu, milik suaminya yang kabur," kata Adi Vivid di Cirebon, Rabu (2/8).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,71 gram.
"Barang bukti yang kita amankan dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Pelaku akan dijerat Pasal 112 (2) jo Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: Polres Cirebon Kota Ringkus DPO Narkoba Polda Kalbar