Jadi Ketua KPK, Firli Ditantang Selidiki LHKPN Jokowi
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, tugas Ketua KPK terpilih Firli Bahurli adalah memperkuat kembali kewajiban pelaporan LHKPN bagi para pejabat. Pasalnya, kebijakan itu terkesan mati suri sehingga banyak pejabat negara yang enggan membuat laporan.
Petrus mengatakan, untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kewenangan pencegahan ini, KPK seharusnya sudah membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN di setiap Instansi atau Lembaga Negara dimulai dari Istana Presiden yakni Joko Widodo sendiri sebagai Kepala Negara.
Baca Juga:
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Sehingga fungsi LHKPN sebagai akuntabilitas PN terkait kewajiban menyerahkan LHKPN dapat berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (9/11).
Petrus melanjutkan, peran dan fungsi KPK di bidang pencegahan korupsi harusnya dapat lebih efisien dan efektif berjalan seiring dengan peran dan fungsi KPK di bidang pemberantasan (penindakan) korupsi.
"Melalui pemeriksaan LHKPN sebenarnya KPK dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi dari nilai dan jumlah harta kekayaan PN dalam LHKPN, yang diukur dari jumlah penerimaan atau gaji yang diperoleh dan pengeluaran rutin setiap bulan dari PN yangbersangkutan dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya," papar dia.
Baca Juga:
Petrus melanjutkan, jika ditemukan jumlah kekayaan PN yang tidak seimbang dengan gaji dan penghasilan lainnya yang sah, maka sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor bisa dikenakan pidana.
"Dia telah melakukan KKN dan harus ditindaklanjuti dalam suatu proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) lebih lanjut oleh KPK," tutup Petrus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar