Jadi Ketua KPK, Firli Ditantang Selidiki LHKPN Jokowi
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, tugas Ketua KPK terpilih Firli Bahurli adalah memperkuat kembali kewajiban pelaporan LHKPN bagi para pejabat. Pasalnya, kebijakan itu terkesan mati suri sehingga banyak pejabat negara yang enggan membuat laporan.
Petrus mengatakan, untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kewenangan pencegahan ini, KPK seharusnya sudah membentuk unit-unit Pengelolaan LHKPN di setiap Instansi atau Lembaga Negara dimulai dari Istana Presiden yakni Joko Widodo sendiri sebagai Kepala Negara.
Baca Juga:
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Sehingga fungsi LHKPN sebagai akuntabilitas PN terkait kewajiban menyerahkan LHKPN dapat berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (9/11).
Petrus melanjutkan, peran dan fungsi KPK di bidang pencegahan korupsi harusnya dapat lebih efisien dan efektif berjalan seiring dengan peran dan fungsi KPK di bidang pemberantasan (penindakan) korupsi.
"Melalui pemeriksaan LHKPN sebenarnya KPK dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi dari nilai dan jumlah harta kekayaan PN dalam LHKPN, yang diukur dari jumlah penerimaan atau gaji yang diperoleh dan pengeluaran rutin setiap bulan dari PN yangbersangkutan dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya," papar dia.
Baca Juga:
Petrus melanjutkan, jika ditemukan jumlah kekayaan PN yang tidak seimbang dengan gaji dan penghasilan lainnya yang sah, maka sesuai dengan UU KPK dan UU Tipikor bisa dikenakan pidana.
"Dia telah melakukan KKN dan harus ditindaklanjuti dalam suatu proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) lebih lanjut oleh KPK," tutup Petrus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan