Jabatan Presiden Diperpanjang, Tandem Jokowi di Solo Tegaskan Indonesia Kembali ke Orde Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Maret 2022
Jabatan Presiden Diperpanjang, Tandem Jokowi di Solo Tegaskan Indonesia Kembali ke Orde Baru

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode menjadi sorotan publik.

Tandem Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo dan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo pun angkat suara dengan menegaskan wacana tersebut bisa merusak tatanan semangat reformasi.

"Batasan jabatan kepala negara/kepala pemerintahan itu hanya dua periode. Saya meyakini beliau (Jokowi) akan menolak jabatan tiga periode," kata Rudy, Kamis (3/3).

Baca Juga:

Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Ia menegaskan, semangat reformasi diatur batasan jabatan kepala negara itu hanya dua periode. Aturan UU itu harus ditaati seluruh bangsa.

"Beliau (Jokowi) paham betul semangat reformasi, kalau semangat reformasi itu jangan sampai dikhianati. Kalau tidak dijalankan, kita akan kembali ke orde baru lagi," kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung Jokowi menolak tiga periode. Rudy juga meminta agar tidak ada penundaan pemilu karena itu tidak sesuai semangat reformasi.

"Jadi jangan sampai ada penundaan pemilu. Pemilu itu adalah konstitusi. Kalau ada penundaan pemilu itu konstitusional. Sangat baik bagi bangsa Indonesia," papar dia

Baca Juga:

Pasal 222 UU Pemilu Dinilai Jegal Hak Konstitusi Partai Baru

Rudy juga menyoroti wacana Jokowi bisa maju sebagai wakil presiden (wapres) di Pemilu 2024. Rudy tidak yakin jika Jokowi menerima jabatan wapres itu.

"Wong selesai presiden dua periode sudah capek, kok jadi wakil. Kalau feeling saya beliau (Jokowi) tidak kerso (tidak mau) jadi wapres," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jabar Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

#Pemilu #FX Hadi Rudyatmo #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan