Jabar Luncurkan Aplikasi Lowongan Kerja Bagi Calon Pekerja Migran
Pekerja Migran (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Provinsi Jawa Barat meluncurkan sistem aplikasi informasi lowongan pekerjaan global dan navigasi para migran bernama JMSC alias Jabar Migran Service Center, di Gedung Sate Bandung.
Selain lowongan kerja di luar negeri, JMSC juga berisi informasi pelatihan tenaga kerja, kepengurusan paspor, hingga layanan pengaduan bagi para pekerja migran yang sudah mulai bekerja di luar negeri.
Baca Juga:
Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
"Ini adalah inovasi agar warga Jabar dapat info lowongan kerja di dunia global dan layanan lainnya. Semua ada di aplikasi JMSC. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pencari kerja," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Selasa (21/12)
Ridwan Kamil mengatakan, saat ini tak sedikit informasi lowongan kerja tersiar dari mulut ke mulut. Termasuk permasalahan yang dialami pekerja migran di luar negeri. Dengan aplikasi JMSC akan ketahuan kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara dan perlindungan bagi pekerja migran.
"Selama ini proses komunikasi informasi pekerjaan dari mulut ke mulut, termasuk komplain yang tidak sistematis," katanya.
Ia meminta, jajarannya untuk gencar sosialisasi keberadaan aplikasi JMSC hingga ke tingkat RW agar terjadi perluasan kesempatan kerja.
Hingga saat ini pekerja migran asal Jabar masih di dominasi warga Indramayu, Cirebon, Subang, Karawang dan Cianjur. Adapun jumlah angkatan kerja di Jabar angkanya mencapai 24,7 juta. Diklaim 91 persen di antaranya sudah terserap.
"Dengan aplikasi JMSC, berharap 9 persen dari sisa angkatan kerja dapat segera terserap," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi memaparkan, sebelum pandemi Jabar mengirim 50 ribuan pekerja migran sebagai penyumbang devisa negara, selama pandemi hanya 15 ribuan.
Ia mengatakan, JMSC dapat diakses dengan mudah oleh semua pemangku kepentingan, untuk kemudian dianalisis dan disinergikan dengan data – data lain untuk navigasi dan perlindungan pekerja migran.
"Perlindungan pekerja migran Indonesia merupakan amanat UU 18/2017 dan Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia, 16 Pekerja Migran Indonesia Belum Ditemukan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
PHK di Industri Pertambangan dan Perdagangan Sumbang Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
Jumlah Pengangguran di Indonesia Capai 7,47 Juta Orang, Turun Dibanding Tahun Lalu
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Penduduk Usia Kerja Meningkat 2,80 Juta, Agustus Pengangguran Terserap 4.092 Orang
Yuk Datangi Job Fest Tahap III Jakarta, Ada 4.026 Lowongan Kerja
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa