Istana Tak Bisa Halangi Perdebatan Wacana Jokowi Tiga Periode
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)
Merahputih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan perdebatan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tak bisa dihalangi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali menyampaikan pernyataannya bahwa menolak wacana tersebut.
"Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Fadjroel di Jakarta, Selasa (28/9).
Baca Juga:
Soal Amandemen Konstitusi, Politisi Golkar Singgung Kudeta di Guinea
Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk dua periode.
"Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan bahwa demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara," kata dia.
Fadjroel menyampaikan bahwa Presiden juga mengatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945.
Baca Juga:
Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD
Sehingga, dia menekankan bahwa Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, dua kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, dan dua kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi maupun mengkhianati reformasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami