Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 10 Maret 2015
Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Agung Laksono saat membacakan surat dari Menkumham. (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)

Surat yang dikirim Menkumham ini bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015. Oleh kubu Agung Laksono, surat itu kemudian dibagikan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat.

Berikut isi surat Menkumham kepada Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)

Yth. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Sesuai dengan keputusan Mahmakah Partai Golkar Nomor:01/PI-Golkar/II/2015, Nomor: 02/PI-Golkar/II/2015 dan Nomo:03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara aktif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk Kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya yang memenuhi kriteria, prestasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut.

Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2008 tentang Partai Politik.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (hur)

#Golkar #Agung Laksono #Kemenkumham #Surat Dari Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Dalam situasi nasional yang sangat berat ini, seharusnya seluruh kekuatan politik bersatu membantu rakyat, bukan justru memperdebatkan koalisi permanen atau tidak permanen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Indonesia
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Pak Harto berperan penting, baik pada masa prakemerdekaan, pascakemerdekaan, maupun selama menjadi presiden
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Indonesia
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Indonesia
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
DPP Golkar dapat mengevaluasi bahkan meminta agar laporan itu dicabut, tergantung hasil pembicaraan nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Berita Foto
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia didampingi Sekjen Partai Golkar M Sarmudji dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar menyerahkan secara simbolis 610 ribu paket sembako di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Bagikan