Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 10 Maret 2015
Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Agung Laksono saat membacakan surat dari Menkumham. (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)

Surat yang dikirim Menkumham ini bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015. Oleh kubu Agung Laksono, surat itu kemudian dibagikan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat.

Berikut isi surat Menkumham kepada Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)

Yth. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Sesuai dengan keputusan Mahmakah Partai Golkar Nomor:01/PI-Golkar/II/2015, Nomor: 02/PI-Golkar/II/2015 dan Nomo:03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara aktif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk Kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya yang memenuhi kriteria, prestasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut.

Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2008 tentang Partai Politik.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (hur)

#Golkar #Agung Laksono #Kemenkumham #Surat Dari Menkumham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Pelaku ternyata punya dendam pribadi pelaku ke korban semasa keduanya sama-sama masih di Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Indonesia
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Sarmuji mengingatkan kader Golkar agar tidak terpancing emosi menyikapi kejadian ini.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Indonesia
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Keluarga korban segera membawa Nus Kei ke RS Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Bagikan