Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum dari Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Irjen Teddy Minahasa telah dijadikan tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, karena kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun, ia menolak diperiksa penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, karena enggan didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Teddy Minahasa lantas meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akan didampingi pengacara yang ia tunjuk.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa Irjen Teddy pada Senin (17/10). Saat ini, Teddy Minahasa yang sedianya jadi Kapolda Jawa Timur, telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Pria yang hobi mengendari motor besar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (15/10). Teddy mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Sejumlah pasal akan menjeratnya terutama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi