Irjen Napoleon Minta Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Singgung Kematian Maaher At-Thuwailibi
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan izin agar dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Alasan pemindahan itu lantaran Irjen Napoleon merasa khawatir dengan kesehatannya. Pasalnya, di rutan Bareskrim sudah tiga tahanan yang meninggal akibat COVID-19.
Permintaan itu diketahui setelah hakim Muhammad Damis, yang mengadili perkara suap penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, menginformasikan ada surat permohonan dari Irjen Napoleon.
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Tommy Sumardi Karang Cerita Soal Red Notice Djoko Tjandra
"Pada tanggal 16 Februari 2021, kami menerima surat yang diajukan tim pengacara hukum terdakwa berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke rutan Mako Brimob," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).
Damis meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkannya. Namun, jaksa Zunaedi yang belum mengetahui alasan permohonan itu menolak permintaan tersebut. Alasannya, selama ditempatkan di rutan Bareskrim tidak pernah ada kendala saat proses persidangan.
Damis kemudian menjelaskan alasan di balik permohonan itu. Salah satunya terkait penyebaran virus corona.
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karna terpapar COVID-19," kata Damis.
Hanya saja, jaksa Zunaedi tetap pada pendapatnya agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Kemudian, Irjen Napoleon pun menjelaskan alasan permohonan itu. Jenderal bintang dua itu merasa takut terpapar COVID-19 jika tetap ditahan di rutan Bareskrim.
"Saya sudah lebih dari 4 bulan di rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif COVID19," ungkapnya.
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Kami Korban Malapraktik Penegakan Hukum untuk Jaga Muruah Polri
Bahkan, Irjen Napoleon mengungkapkan rasa takutnya semakin menjadi-jadi ketika melihat jenazah Maaher At-Thuwailibi. Terlebih, sel tahanan Maaher tepat di sebelah ruang tahanannya.
"Yang terakhir 2 minggu lalu, tanggal 8 Februari 2021, tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam setengah 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis. Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Jaksa Tak Bisa Buktikan Suap Hanya Pertemuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan