Irjen Napoleon Minta Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Singgung Kematian Maaher At-Thuwailibi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021
Irjen Napoleon Minta Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Singgung Kematian Maaher At-Thuwailibi

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan izin agar dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Alasan pemindahan itu lantaran Irjen Napoleon merasa khawatir dengan kesehatannya. Pasalnya, di rutan Bareskrim sudah tiga tahanan yang meninggal akibat COVID-19.

Permintaan itu diketahui setelah hakim Muhammad Damis, yang mengadili perkara suap penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, menginformasikan ada surat permohonan dari Irjen Napoleon.

Baca Juga:

Irjen Napoleon: Tommy Sumardi Karang Cerita Soal Red Notice Djoko Tjandra

"Pada tanggal 16 Februari 2021, kami menerima surat yang diajukan tim pengacara hukum terdakwa berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke rutan Mako Brimob," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Damis meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkannya. Namun, jaksa Zunaedi yang belum mengetahui alasan permohonan itu menolak permintaan tersebut. Alasannya, selama ditempatkan di rutan Bareskrim tidak pernah ada kendala saat proses persidangan.

Damis kemudian menjelaskan alasan di balik permohonan itu. Salah satunya terkait penyebaran virus corona.

"Ada beberapa alasan yang dikemukakan antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karna terpapar COVID-19," kata Damis.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)

Hanya saja, jaksa Zunaedi tetap pada pendapatnya agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Kemudian, Irjen Napoleon pun menjelaskan alasan permohonan itu. Jenderal bintang dua itu merasa takut terpapar COVID-19 jika tetap ditahan di rutan Bareskrim.

"Saya sudah lebih dari 4 bulan di rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif COVID19," ungkapnya.

Baca Juga:

Irjen Napoleon: Kami Korban Malapraktik Penegakan Hukum untuk Jaga Muruah Polri

Bahkan, Irjen Napoleon mengungkapkan rasa takutnya semakin menjadi-jadi ketika melihat jenazah Maaher At-Thuwailibi. Terlebih, sel tahanan Maaher tepat di sebelah ruang tahanannya.

"Yang terakhir 2 minggu lalu, tanggal 8 Februari 2021, tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam setengah 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis. Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Napoleon: Jaksa Tak Bisa Buktikan Suap Hanya Pertemuan

#Bareskrim #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan