'Irisan' Tahapan Pemilu Bila Pileg dan Pilpres Digelar April 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
'Irisan' Tahapan Pemilu Bila Pileg dan Pilpres Digelar April 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai bakal terjadi irisan tahapan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden, dan kepala daerah bila pemungutan suara pileg dan pilpres pada bulan April 2024.

"Meski pemungutan suara pilkada pada bulan November 2024 tidak berbarengan dengan pemungutan suara pemilu anggota legislatif (pileg) dan pilpres," ujar Titi Anggraini, Selasa (9/2).

Baca Juga:

Konflik dan Gugatan di Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19

Pada saat hari penghitungan dan rekap suara pileg/pipres (April-Mei 2024), akan beririsan waktu dengan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) pilkada, pemutakhiran data pemilih, penyerahan dukungan, dan penelitian administrasi pencalonan perseorangan.

Sehingga, beban berat tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga pada peserta (partai politik dan perseorangan) dan pemilih.

Di sisi lain, desain penjadwalan pilkada dan pemilu tidak sejalan dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Masalahnya, pelaksanaan pilkada dan pemilu pada tahun yang sama hanya ada satu kali aktivitas aktif kepemiluan.

Namun, kelembagaan penyelenggara pemilu permanen sampai kabupaten/kota selama 5 tahun. Padahal, penyelenggara pemilu ini ada untuk menyelenggarakan pemilu.

"Kalau tidak ada aktivitas yang relevan dan signifikan, apakah masih diperlukan sifat lembaga yang peramanen? Hal ini justru membebani keuangan negara dan tidak sejalan dengan asas pemilu efektif dan efisien," kata Titi.

Pada Pemilu 2019, misalnya, terdapat lima kotak, yakni presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih

Rerata beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kata Titi, sangat tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari-H pemilihan, serta adanya kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan berkontribusi pada kelelahan petugas yang berakibat kematian.

Ia menyebutkan hasil analisis Fisipol UGM pada bulan Juni 2019 terkait dengan median beban kerja petugas pemilu berkisar antara 20 jam dan 22 jam pada hari-H pelaksanaan pemilu.

Berikutnya, 7,5-11 jam untuk mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS), dan 8—48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan.

Akibat dominasi pilpres, lanjut Titi, membuat pemilu anggota legislatif tidak mendapatkan perhatian yang sepadan dari pemilih, khususnya pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD.

"Isu lokal tenggelam oleh isu nasional dalam penjangkauan pemilih dan diskursus kepemiluan," kata Titi.

Selain itu, meningkatnya suara tidak sah (invalid votes), terutama pemilu DPD, DPR, dan DPRD karena pemilih yang kebingungan akibat kompleksitas pemilihan yang berjalan.

Baca Juga:

Hotel Grand Cempaka Disulap Anies Jadi Tempat Inap Tenaga Medis Tangani Corona

Hal lain, sebagaimana dikutip Antara, sosialisasi dan pendidikan kepemiluan tidak optimal karena isu yang terlalu banyak dan berkelindan satu sama lain. Pemilih pun kebingungan akhirnya perhatian terfokus pada pilpres.

Pada Pemilu 2019 terjadi penurunan kualitas dan mutu profesionalisme, kinerja, dan performa penyelenggara pemilu. Di samping itu, logistik pemungutan suara tidak tersedia tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat lokasi.

"Hal inilah yang menyebabkan meningkatnya jumlah kasus surat suara tertukar, kekurangan surat suara, dan lain-lain," kata Titi. (*)

#Perludem #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan