Irfan Kamil Terpilih jadi Ketum Iwakum Secara Aklamasi, Ponco Ditunjuk Sebagai Sekjen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 15 September 2024
Irfan Kamil Terpilih jadi Ketum Iwakum Secara Aklamasi, Ponco Ditunjuk Sebagai Sekjen

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Irfan Kamil terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) periode 2024-2026 secara aklamasi dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (14/9). Jurnalis Kompas.com itu terpilih menggantikan Suhendra Ryan yang mengundurkan diri sebagai ketua umum.

"Terima kasih atas dukungan rekan-rekan Iwakum, insya Allah di bawah kepemimpinan saya Iwakum bisa lebih maju," ujar Kamil.

Kamil berjanji bakal membawa Iwakum menjadi organisasi profesi yang bermartabat. Ia bakal mendengar seluruh aspirasi anggota untuk kebaikan Iwakum.

Eks Sekretaris Jenderal Iwakum itu menyatakan pengurus yang telah dibentuk akan menjalankan program kerja untuk menambah kemampuan dan jaringan anggota.

Baca juga:

Capim KPK Pernah Usir Wartawan Liput Sidang Korupsi Setnov, Ini Namanya

"Ke depan, insya Allah, saya dan teman-teman pengurus serta seluruh anggota akan bersama-sama menjalankan program-program yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan jaringan yang bermanfaat untuk profesi kami," jelas Kamil.

Dalam rapat pleno, Kamil juga telah menunjuk beberapa anggota untuk masuk dalam jajaran kepengurusan.

Berikut pengurus Iwakum:

Ketua Umum: Irfan Kamil

Sekretaris Jenderal: Ponco Sulaksono

Bendahara Umum: Asep Rosidin

Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan: Fana Fadzikriahi Suparman

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia: M Rosseno Aji Nugroho

Kepala Departemen Kerja Sama Antar Lembaga: Rizky Surya

Kepala Departemen Media dan Komunikasi: Isa Anshori

Kepala Departemen Advokasi: Faisal Aristama

Sebagai informasi, Iwakum merupakan organisasi wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik di bidang hukum.

Baca juga:

Iwakum Kecam Tindakan Brutal Aparat Amankan Aksi di Sejumlah Daerah

Sejak berdiri pada tahun 2022, Iwakum sudah menggelar berbagai kegiatan. Mulai dari diskusi isu-isu hukum, seminar publik, lomba karya jurnalistik, orasi kebangsaan, dan membuat pernyataan sikap atas situasi terkini.

Sebelum Ryan, Iwakum dipimpin oleh jurnalis Detik.com Andi Saputra yang juga tercatat sebagai ketua umum pertama Iwakum.

Adapun Andi mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Pon)

#Wartawan #Ikatan Wartawan Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan