Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Intelijen Selidik Penggerak Aksi 505

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 02 Mei 2017
Intelijen Selidik Penggerak Aksi 505

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polda Metro Jaya belum mendapat pemberitahuan perihal Aksi Simpatik 505 yang digagas GNPF MUI ke gedung Mahkamah Agung untuk menuntut indenpendensi Majelis Hakim saat pembacaan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Sampai saat ini, belum mendapatkan konfirmasi akan ada aksi 505. Belum, Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Selasa (2/5).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai rencana dari para penggagas aksi 505 terkait dengan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.

"Ada aksi apa tidak, 'kan kita belum cek. Biar dari intelijen yang tangani itu," kata Argo.

Polisi sendiri mengaku siap mengamankan unjuk rasa 505 asalkan aksi tersebut telah diberitahukan ke Polda Metro dengan ditandai adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan unjuk rasa.

"Semua kegiatan, kalau ada pemberitahuan kita lakukan pengamaman. Tapi belum dapat analisa dari intelijen soal itu," kata Argo.

Juru bicara dan juga tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera sebelumnya mengklaim aksi 505 akan dihadiri kurang lebih 5 juta orang.

Aksi 505 merupakan aksi damai dan aksi peduli untuk meminta MA melakukan pengawalan terhadap independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Aksi 505 dimulai dari salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal lalu long march menuju Gedung Mahkamah Agung (MA). Perwakilan massa akan bertemu dengan pimpinan MA untuk menyampaikan aspirasinya.

Pihak kepolisian diminta untuk tidak menghalangi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi.

Hal itu tertuang dalam UUD 45 pasal 28, UU Nomor 9 Pasal 9 dan UU 12 Tahun 2005. Bagi siapa pun yang melarang, kata Kapitra, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 bisa dipidana 1 tahun penjara. (Ayp)

Baca berita terkait GNPF MUI lainnya di: GNPF MUI Tuding JPU Kerja Sama Dengan Ahok

#GNPF MUI #Kasus Penistaan Agama #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Bagikan