Intelijen Selidik Penggerak Aksi 505


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya belum mendapat pemberitahuan perihal Aksi Simpatik 505 yang digagas GNPF MUI ke gedung Mahkamah Agung untuk menuntut indenpendensi Majelis Hakim saat pembacaan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Sampai saat ini, belum mendapatkan konfirmasi akan ada aksi 505. Belum, Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Selasa (2/5).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai rencana dari para penggagas aksi 505 terkait dengan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
"Ada aksi apa tidak, 'kan kita belum cek. Biar dari intelijen yang tangani itu," kata Argo.
Polisi sendiri mengaku siap mengamankan unjuk rasa 505 asalkan aksi tersebut telah diberitahukan ke Polda Metro dengan ditandai adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan unjuk rasa.
"Semua kegiatan, kalau ada pemberitahuan kita lakukan pengamaman. Tapi belum dapat analisa dari intelijen soal itu," kata Argo.
Juru bicara dan juga tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera sebelumnya mengklaim aksi 505 akan dihadiri kurang lebih 5 juta orang.
Aksi 505 merupakan aksi damai dan aksi peduli untuk meminta MA melakukan pengawalan terhadap independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Aksi 505 dimulai dari salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal lalu long march menuju Gedung Mahkamah Agung (MA). Perwakilan massa akan bertemu dengan pimpinan MA untuk menyampaikan aspirasinya.
Pihak kepolisian diminta untuk tidak menghalangi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi.
Hal itu tertuang dalam UUD 45 pasal 28, UU Nomor 9 Pasal 9 dan UU 12 Tahun 2005. Bagi siapa pun yang melarang, kata Kapitra, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 bisa dipidana 1 tahun penjara. (Ayp)
Baca berita terkait GNPF MUI lainnya di: GNPF MUI Tuding JPU Kerja Sama Dengan Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
