Instrumen Pajak Karbon Terus Disempurnakan di Tengah Risiko Global

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 26 Juni 2022
Instrumen Pajak Karbon Terus Disempurnakan di Tengah Risiko Global

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang.

Untuk jangka menengah, pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dalam jangka panjang, di tahun 2021, pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy For Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:

Penerapan Pajak Karbon Ditunda

"Pemerintah memiliki target mitigasi perubahan iklim yang jelas dalam jangka pendek hingga panjang. Untuk mencapai berbagai komitmen tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan termasuk melalui bauran kebijakan (policy mix). Upaya ini juga terus diakselerasi untuk dapat mencapai target penanggulangan perubahan iklim lebih cepat," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Sabtu (25/6).

Dari sisi pendanaan, diggunakan skema belanja pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya.

Pemerintah bersama DPR juga menerbitkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya termasuk mengatur mengenai kebijakan Pajak Karbon. Namun demikian, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan.

"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” jelas Febrio.

Baca Juga:

Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

"APBN sebagai peredam guncangan menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global," paparnya.

Pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait termasuk Kemenkeu.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini.

Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP.

"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Gaharnya Lamborghini Huracan STO Berkelir Karbon Garapan Novitec

#Kementerian Keuangan #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Indonesia
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Indonesia
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Demikian disampaikan Sri Mulyani saat sertijab dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan