Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 30 Agustus 2016
Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Kantor Ditjen Pajak di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dikeluarkan pemerintah menuai respon postif dan negatif. Bahkan, hastag (tanda pagar) #stopbayarpajak ramai di linimasa media sosial Twitter.

Untuk menjawab keresahan masyarakat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang ditandatangani pada 29 Agustus 2016.

Peraturan terbaru itu mengandung pokok-pokok sebagai berikut:

1. Orang Pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah PTKP diperbolehkan tidak ikut TA;

2. WNI yang berada di LN lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak LN dan diperbolehkan tidak ikut TA;

3. Harta warisan bukan merupakan objek TA jika:

a. diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;

b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

4. Harta hibahan dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua bukan merupakan objek TA jika:

a. pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;

b. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.

5. Untuk angka 1 sampai dengan angka 4 *tidak dikenakan* sanksi Pasal 18 UU TA (apabila nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan dan pajaknya dihItung plus sanksi 2% per bulan).

6. Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak boleh tidak ikut TA dengan ketentuan:

a. Jika SPT sudah masuk, dapat melakukan pembetulan SPT;

b. Jika SPT belum masuk, memasukkan SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh harta.

Apabila dikemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985 – 2015 yang belum dilaporkan, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi 2% sebulan (berlaku sanksi Pasal 18 UU TA).

7. Pelaporan harta selain kas adalah sebesar nilai wajar menurut Wajib Pajak dan tidak akan ada koreksi dari petugas pajak.

BACA JUGA:

  1. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  2. KSPI Ajukan Gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty ke MK
  3. Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty
  4. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  5. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty

 

#Pajak #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan