Ini Tanggapan Jaksa Atas Keterangan Ahli Patologi UI di Sidang Jessica

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 08 September 2016
Ini Tanggapan Jaksa Atas Keterangan Ahli Patologi UI di Sidang Jessica

Suasana sidang ke-19 Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Ketua Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi memberikan tanggapan keterangan saksi ahli patologi forensik UI Dr Djaja Surja Atmadja dalam sidang lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi. Menurutnya, perbedaan keterangan Djaja dengan saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah hal lumrah. 

"Tetapi ada poin yang kita ambil. Sama seperti beberapa ahli yang sudah-sudah. Tidak semua bahan diperoleh diberikan penasehat hukum kepada ahli terutama tentang saksi-saksi yang mengetahui tentang bagaimana gejal-gejala korban," ujar Ardito saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/9) malam.

Ardito menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli kurang pas, yakni tentang kondisi jenazah korban. Dia tidak menjelaskan tentang circumtansial evidence.

"Padahal itu bagian yang tidak terpisahkan sebenarnya untuk mengambil analisa. Namun, saksi ahli mengatakan itu bukan bagian dari kedokteran forensik. Dia hanya melihat berdasarkan jenazah," terangnya.

Menurut Ardito ini bertentangan dengan ahli lain yang menjelaskn penentuan penyebab kematian tidak bisa semata-mata tidak bisa melihat kondisi jenazah saja.

Nantinya, lanjutnya, itu akan menjadi pertimbangan JPU untuk menggunakan atau mengadopsi keterangan ahli yang telah dihadirkan kemarin.

"Sebenarnya secara umum tidak ada perbedaan dengan ahli yang sudah kami sampaikan. Cuma beda antara detil-detil yang diekspos di sini. Menurut kami ada ketidakkonsitenan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai menyeruput kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna sedang bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani. 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi UI di Sidang Jessica Beberkan Ciri Korban Keracunan Sianida
  2. Ayah Mirna Klarifikasi Soal Dirinya Ditarik Keluar Ruang Sidang
  3. Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
  4. Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
  5. Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
#Racun #Grand Indonesia #Kafe Olivier #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG
Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak dan performa katering perlu dilakukan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG
Indonesia
Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif
Kerja sama antara pemerintah, sekolah, dinas kesehatan, dan pihak katering harus lebih diperkuat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif
Indonesia
5 Fakta Kebakaran Mall Grand Indonesia: Sumber Api, Korban, dan Jumlah Kerugian
Kebakaran terjadi di salah satu mall terbesar di Indonesia, Grand Indonesia pada Rabu (27/11) siang kemarin.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 November 2024
5 Fakta Kebakaran Mall Grand Indonesia: Sumber Api, Korban, dan Jumlah Kerugian
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Bagikan