MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa penilangan terhadap mobil Porsche Orange hasil blokiran KPK dikarenakan melanggar marka jalan saat berada di depan Gedung Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat.
"Itu (melanggar marka) yang garis-garis itu," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8).
Halim menjelaskan, pengemudi yang belum diketahui identitasnya melakukan pelanggaran pada Jumat (18/8) lalu sekiara pukul 14.00 WIB.
"Yang nilang ini namanya Dingin Mencari Simanjuntak, aipda pangkatnya," kata Halim.
Saat mengatur lalu lintas, Dingin Mencari melihat mobil Porsche Orange B 5 ADS melanggar marka jalan. Dingin Mencari lalu menghentikannya. Saat diperiksa, pengemudi tak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sang pengemudi hanya dapat menunjukkan STNK. Saat dicek, STNK berbeda dengan fisik kendaraan. Di dalam STNK terdaftar dengan plat nomor B 1911 FFH atas nama seseorang berinisial A yang beralamat di Kapung Pasir Randu, Cikarang.
"Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya noplat B 5 ADS atas nama A. Dan ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir," kata dia.
Halim sendiri telah menerima permohonan pemblokiran kendaraan mewah itu dari pihak KPK. "Kami langsung buat surat pemblokiran dengan nomor register B 5 ADS. Kami sudah buat surat ke KPK," katanya.
Seperti diketahui, mobil mewah tersebut merupakan mobil sitaan dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait perkara alat kesehatan (alkes). (Ayp)
Baca berita terkait penilangan mobil hasil blokiran KPK lainnya di: Wow! Polisi Tilang Mobil Sitaan KPK