Ini Keluarga Konglomerat Pemilik Salah Satu IUP Nikel di Raja Ampat, Jika Tak Dicabut Izin Berakhir Tahun 2033
Ilustrasi foto: unsplash_ridho ibrahim)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan dan viral.
Empat perusahaan yang dicabut izin nikelnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Langkah ini diambil Prabowo usai dilakukan inspeksi langsung Menteri ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk ketegasan pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional.
PT Kawei Sejahtera Mining menjadi salah satu perusahaan yang menambang nikel di kawasan Raja Ampat. Perusahaan KSM memiliki IUP berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.
Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir tahun 2033 mendatang. Izin terbit IUP PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan luas yang diizinkan 5.922 Hektare.
Baca juga:
Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Berdasarkan data pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada tiga nama penerima manfaat dari operasional PT Kawei Sejahtera Mining. Mereka ialah Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma.
Bila ditelisik lebih dalam lagi, Susanto Kusumo merupakan adik pemilik Agung Sedayu Group, Aguan. Sedang Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma merupakan anak dari Aguan.
Kembali mengacu data beneficial owner Ditjen AHU, alamat korespondensi ketiganya sama, berada di Menara Sudirman Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, RT 005, RW 003, Kelurahan/Desa Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Susanto Kusumo dan Alexander Halim Kusuma juga masing-masing menjabat sebagai Presiden Direktur & Wakil Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Ketiganya juga merupakan pengendali di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). (Asp).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.
"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir," ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris.
Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan. Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor