Ini Kata PSI Terkait Rencana Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme


TNI AD saat gladi bersih HUT TNI ke-70 di Pantai Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10). (Foto: MP/Venan Fortunatus)
MerahPutih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritisi rencana pelibatan TNI untuk menangani tindak terorisme melalui Rancangan Perpres tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Ernest, perpres ini malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian.
Baca Juga:
Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet
“Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang-tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia,” kata Rian Ernest kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5).
PSI menilai perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas pemerintah.
"Seharusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Rian.

Ia berujar, dari aspek legal, tugas TNI bukan penegakan hukum. Ketika perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan HAM akan terjadi.
“Apalagi istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT,” kata Rian Ernest.
Baca Juga:
TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay
Lalu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI, misalnya untuk aksi terorisme luar negeri (contoh pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan, akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri.
"Karena mereka sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan, dan rehabiltasi," jelas Rian Ernest.
Menurut Rian, PSI menilai idealnya TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah makin genting. Sedangkan draf perpres yang ada malahan membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan berisiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian. (Knu)
Baca Juga:
Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
