Ini Kata PSI Terkait Rencana Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
TNI AD saat gladi bersih HUT TNI ke-70 di Pantai Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10). (Foto: MP/Venan Fortunatus)
MerahPutih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritisi rencana pelibatan TNI untuk menangani tindak terorisme melalui Rancangan Perpres tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Menurut Ernest, perpres ini malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian.
Baca Juga:
Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet
“Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang-tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia,” kata Rian Ernest kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5).
PSI menilai perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas pemerintah.
"Seharusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Rian.
Ia berujar, dari aspek legal, tugas TNI bukan penegakan hukum. Ketika perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan HAM akan terjadi.
“Apalagi istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT,” kata Rian Ernest.
Baca Juga:
TNI Ikut Berantas Teroris Sudah Ada di UU, Koalisi Masyarakat Sipil Lebay
Lalu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI, misalnya untuk aksi terorisme luar negeri (contoh pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan, akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri.
"Karena mereka sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan, dan rehabiltasi," jelas Rian Ernest.
Menurut Rian, PSI menilai idealnya TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah makin genting. Sedangkan draf perpres yang ada malahan membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan berisiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian. (Knu)
Baca Juga:
Rencana Pelibatan TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga
Bagikan
Berita Terkait
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
TNI AD Turunkan Syarat Tinggi Badan Dan Naikkan Batas Usia Daftar Jadi Prajurit