Kasus Korupsi

Ini Jumlah Harta Kekayaan Dua Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Juni 2018
Ini Jumlah Harta Kekayaan Dua Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas menunjukan barang bukti hasil suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar di Gedung KPK, Jumat (8/6) (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Syahri dan Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka suap dalam dua perkara yang berbeda. Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta Susilo Prabowo, Bambang Purnomo dan Agung Prayitno serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Bupati Blitar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Foto@ Ist

Syahri diduga menerima suap dari Susilo melalui Agung sebesar Rp1 Miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga suap tersebut merupakan pemberian ke-3. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 Miliar. Susilo diketahui merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima suap sebesar Rp 1.5 miliar dari Susilo melalui Bambang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Fee tersebut diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%nya akan dibagi-bagikan kepada dinas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat merahputih.com, dari acch.kpk.go.id, Jumat (8/6), Syahri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan Samanhudi memiliki harta sebesar Rp8 miliar.

Ruang Walkot Blitar
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Syahri diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2012. Adapun harta yang dimiliki oleh calon Bupati Tulungagung periode 2018-2023 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Syahri diketahui memiliki harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta. Dia juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.

Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.

Sementara Samanhudi, tercatat memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Nilai asetnya mencapai Rp4,5 miliar.

Samanhudi tercatat memiliki mobil Toyota tahun pembuatan 1967, senilai Rp15 juta. Dia memiliki usaha penyewaan lapangan futsal yang nilainya capai Rp6,5 miliar. Selain itu, dia memegang giro dan setara kas sejumlah Rp244,2 juta.

Dari LKHPN tersebut juga diketahui bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Blitar itu tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.

Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun hingga kini Syahri dan Samanhudi belum diketahui keberadaannya. Tim penindakan KPK tidak berhasil mengamankan dua kepala daerah asal PDI Perjuangan itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (6/6) lalu.

KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi segera serahkan diri, menyusul statusnya sebagai tersangka suap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Saut Situmorang dan Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang paparkan OTT Bupati Tulungagung serta Wali Kota Blitar (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6) dini hari.

Saut menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika keduanya tidak segera menyerahkan diri. KPK juga akan meminta Polri memasukkan Syahri dan Samanhudi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO," tegas Saut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, meskipun pihaknya belum berhasil menangkap Syahri dan Samanhudi, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Jadi meskipun dua orang kepala daerah ini tidak turut diamankan dan diperiksa sampai ke Gedung KPK, namun karena bukti permulaannya kami pandang cukup untuk alat bukti tersebut maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka," ucap Febri.

"Ada banyak bukti lain yang sudah kita miliki sehingga dalam proses ekspos itu kita meyakini bahwa pelakunya diduga bukan hanya setingkat kepala dinas, tapi memang diduga ditujukan untuk dua kepala daerah ini dalam dua perkara yang berbeda," sambung Febri.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka Suap

#LHKPN #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan