Ini Dasar Hukum yang Digunakan Elemen Buruh Lakukan Mogok Nasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
Ini Dasar Hukum yang Digunakan Elemen Buruh Lakukan Mogok Nasional

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Sejumlah serikat pekerja di Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa dan menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI bersama dengan pemerintah pusat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa sudah ada 23 Federasi dan Konfederasi serikat buruh yang menyatakan akan bergabung di dalam rencana aksi mulai tanggal 6-8 Oktober 2020 mendatang. Menurut Iqbal, aksi penyampaian pendapat tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/10).

Baca Juga

Ribuan Aparat Jaga Gedung MPR/DPR dari Kepungan Buruh

Menurut Said Iqbal, mogok nasional tersebut juga sudah sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Ia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh di berbagai daerah.

Para buruh yang terlibat meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

https://merahputih.com/media/ec/fd/6d/ecfd6defdfa0a328f9b1db5b954a40c9.jpg
Ratusan buruh kembali melakukan aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (3/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

Baca Juga

Pendapatan Negara Turun Sampai 12,4 Persen

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya. (Knu)

#Buruh #Aksi Buruh #Upah Buruh #Demo Buruh #KSPI #Omnibus Law
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Indonesia
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Para demonstran mulai menutup jalan dari arah Kampung Melayu dan Cawang, dengan membakar ban dan barang-barang tepat di persimpangan jalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Indonesia
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Aksi demontrasi ini muncul dengan berbagai isu. Terutama atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, pada kerusuhan tersebut seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Bagikan