Ini Aturan yang Wajib Diikuti Pengelola Kantor Agar tak Jadi 'Kluster' Baru


Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro. ANTARA/HO-KOMBEN BNPB
MerahPutih.com - Anggota Tim Komunikasi Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan seluruh perusahaan yang memulai mempekerjakan karyawan di tengah pandemi virus corona. Perusahaan diminta agar memberlakukan self-assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja.
"Apabila menerima tamu, tamu juga diminta untuk mengisi self assessment," ujar Reisa, Kamis (2/7).
Baca Juga
PBNU Yakin Indonesia Keluar dari Jerat Ekonomi Dampak COVID-19
Ia mengatakan, perusahaan harus memastikan karyawan aman dari potensi penularan. Setiap kantor harus menerapkan aturan menjaga jarak, memakai masker di lingkungan kerja, menyediakan fasilitas mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.
"Lalu batasi pegawai yang masuk, pastikan menjaga jarak, beri tanda di lantai, atau poster dan banner untuk mengingatkan jaga jarak. Batasi juga orang yang masuk ke dalam lift, berikan tanda di lantai. Kebersihan filter AC dan sirkulasi udara juga penting dilakukan," ungkapnya.
Ia menyampaikan 12 hal yang harus dilakukan agar tempat bekerja aman dari COVID-19. "Agar kita kembali produktif, manajemen kantor harus melakukan beberapa hal ini,"ujar Reisa.
Pertama, penyebaran informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah baik pusat dan daerah terkait COVID-19 harus dilakukan. Kedua, mewajibkan semua pekerja menggunakan masker.
Ketiga memberlakukan self asesment pada seluruh pekerja. Keempat, apabila menerima tamu maka tamu pun diminta mengisi self asesment. Kelima, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.

Keenam, jaga jarak dengan cara membatasi jumlah pekerja yang masuk beri penanda di lantai dan atau poster atau banner untuk mengingatkan penerapan jaga jarak.
Ketujuh, membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana orang harus berdiri dengan posisi tidak saling berhadapan.
Kedelapan, bagi pekerja, tamu, atau pengunjung yang memiliki gejala sakit diharapkan tetap tinggal di rumah atau tidak masuk kerja.
Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali, terutama pada engsel pintu dan tangga tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama serta area dan fasilitas umum lainnya.
Kesepuluh, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari untuk masuk ke dalam ruangan kerja. Pemecahan filter AC juga harus rutin dilakukan.
Baca Juga
Kesebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter seperti di kantin, saat istirahat, dan saat beribadah di dalam kantor.
Kedua belas, pekerja kesehatan, petugas K3 bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
