Ini Ancaman bagi Petahana Salah Gunakan Kekuasaan di Masa Pandemi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Juni 2020
Ini Ancaman bagi Petahana Salah Gunakan Kekuasaan di Masa Pandemi

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/Kliwon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepala daerah yang melakukan abuse of power seperti penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) di masa pandemi COVID-19 bisa terkena sanksi setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menurutnya, sanksi pembatalan pencalonan menanti para kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran Jika Pilkada Digelar di Pageblum COVID-19

"Calon kepala daerah yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) seperti menabung persoalan di kemudian hari. Ditunggu (penindakan pelanggaran calon kepala daerah tersebut) sampai penetapan calon dilakukan," jelasnya yang dikutip Senin, (8/6).

Fritz mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam UU Pilkada 10/2016 pasal 71 ayat 3 yang mengatur larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Pilkada Serentak 2020 (FOTO ANTARA/HO/Antaranews)
Pilkada Serentak 2020 (FOTO ANTARA/HO/Antaranews)

Pada ayat 4, lanjutnya, dijelaskan pula jika melanggar pasal 71 Ayat 1 hingga Ayat 3 bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil walikota sebagai calon petahana, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Pelanggaran itu akan diproses sebagai dasar pelaksanaan undang-undang. Hanya saja, penanganan pelanggarannya baru dapat diproses apabila sudah ditetapkan calonnya," sebut Fritz.

Fritz meyakinkan, penyalahgunaan kekuasaan ini menjadi salah satu potensi kerawanan Pilkada 2020 yang dapat dilakukan oleh bakal calon petahana.

"(Petahana) yang menempelkan fotonya saat memberikan bansos itu berpotensi melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 3 dan pasal 73 ayat 1," ujarnya.

Baca Juga:

KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?

Dia menjabarkan, setidaknya ada tiga bentuk politisasi bantuan masa pandemik COVID-19. Pertama, bansos dibungkus dan dilabeli gambar kepala daerah.

"Kedua, bansos dibungkus dan dilabeli simbol-simbol politik dan ketiga pemberian bansos bukan atas nama pemerintah daerah melainkan atas nama pribadi kepala daerah," ujarnya.

Fritz mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak yang berwenang apabila menemukan politisasi bantuan oleh kalangan bakal calon petahana.

"Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang terkait pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah untuk kepentingan praktis dalam pemilihan serentak tahun 2020," ajak dia. (Knu)

Baca Juga:

Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19 Picu Munculnya Oligarki Kekuasaan

#Virus Corona #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan