Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Wacana Ganjil Genap untuk Motor Mesti Ditolak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2020
Ini Alasan Wacana Ganjil Genap untuk Motor Mesti Ditolak

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu poin penting dalam Pergub Nomor 80/2020 adalah pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga

Jakarta Kembali Terapkan Gage, TransJakarta Tambah 155 Armada

Ia menilai, program itu dapat berimbas kepada penambahan klaster baru penularan virus corona baru penyebab COVID-19.

Sebab, sistem ganjil genap akan mendorong pengendara beralih ke transportasi umum seperti angkutan perkotaan, Transjakarta, hingga KRL. Di titik inilah penularan mungkin terjadi antara lain di terminal, halte, hingga stasiun.

"Pasalnya saat jam sibuk, mereka butuh kendaraan umum, menunggu lama, sehingga terjadi penumpukan," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (26/8).

Menurut dia, motor masih menjadi moda transportasi yang efektif untuk mobilisasi. Jika ada sistem ganjil genap, pengguna kendaraan bermotor akan beralih ke transportasi umum.

"Tak hanya di kendaraannya, tapi selama perjalanan akan masalah. Apalagi yang tinggal di luar wilayah penyangga Jakarta," ujar Trubus.

Ia menduga, ada kemungkinan pembelian jaket palsu ojek online. Hal itu bisa menjadi siasat pengendara motor agar tidak terkena sistem ganjil genap.

"Salah satu efek domino terjadi, orang akan membeli jaket ojol. Kemudian ojol bisa jadi tempat penularan juga, meski dalam ketentuan ojol harus membawa helm sendiri, penumpang harus membawa helm sendiri, jarak driver ke penumpang dekat meski sekarang ada sekat," kata Trubus.

Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).

Pengamat dari Universitas Trisakti ini yakin, ganjil genap untuk motor tidak akan efektif dalam implementasinya karena sulitnya pengawasan.

Selain itu Trubus juga menyebutkan bahwa tingginya ketergantungan masyarakat dalam menjadikan motor sebagai sarana transportasi membuat warga beralih ke transportasi publik, sementara layanan transportasi belum maksimal.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

Ia khawatir adanya klaster baru jika aturan ganjil genap untuk motor diberlakukan.

Gembong menyebut warga yang terdampak aturan ganjil genap akan memilih naik transportasi umum seperti bus. Hal tersebut akan terjadi penumpukan pada transportasi umum.

"Justru dikendaraan umum akan terjadi penumpukan. Misal di TransJakarta dan bus pengumpan, yang paling parah itu ya di bus pengumpan itu, kalau TransJakartanya mungkin bisa diatur secara baik, tapi kan di bus pengumpan kan relatif lebih longgar protokol kesehatannya," kata Gembong kepada wartawan.

Gembong khawatir penumpukan massa tersebut akan berakibat fatal. Salah satunya terciptanya klaster Corona baru. "Maka disitulah jadi klaster baru penyebaran COVID-19 , khawatirkan itu," kata Gembong.

Baca Juga

Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Knu)

#Sistem Ganjil-Genap #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan