Ini Alasan Wacana Ganjil Genap untuk Motor Mesti Ditolak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2020
Ini Alasan Wacana Ganjil Genap untuk Motor Mesti Ditolak

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu poin penting dalam Pergub Nomor 80/2020 adalah pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga

Jakarta Kembali Terapkan Gage, TransJakarta Tambah 155 Armada

Ia menilai, program itu dapat berimbas kepada penambahan klaster baru penularan virus corona baru penyebab COVID-19.

Sebab, sistem ganjil genap akan mendorong pengendara beralih ke transportasi umum seperti angkutan perkotaan, Transjakarta, hingga KRL. Di titik inilah penularan mungkin terjadi antara lain di terminal, halte, hingga stasiun.

"Pasalnya saat jam sibuk, mereka butuh kendaraan umum, menunggu lama, sehingga terjadi penumpukan," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (26/8).

Menurut dia, motor masih menjadi moda transportasi yang efektif untuk mobilisasi. Jika ada sistem ganjil genap, pengguna kendaraan bermotor akan beralih ke transportasi umum.

"Tak hanya di kendaraannya, tapi selama perjalanan akan masalah. Apalagi yang tinggal di luar wilayah penyangga Jakarta," ujar Trubus.

Ia menduga, ada kemungkinan pembelian jaket palsu ojek online. Hal itu bisa menjadi siasat pengendara motor agar tidak terkena sistem ganjil genap.

"Salah satu efek domino terjadi, orang akan membeli jaket ojol. Kemudian ojol bisa jadi tempat penularan juga, meski dalam ketentuan ojol harus membawa helm sendiri, penumpang harus membawa helm sendiri, jarak driver ke penumpang dekat meski sekarang ada sekat," kata Trubus.

Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).

Pengamat dari Universitas Trisakti ini yakin, ganjil genap untuk motor tidak akan efektif dalam implementasinya karena sulitnya pengawasan.

Selain itu Trubus juga menyebutkan bahwa tingginya ketergantungan masyarakat dalam menjadikan motor sebagai sarana transportasi membuat warga beralih ke transportasi publik, sementara layanan transportasi belum maksimal.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

Ia khawatir adanya klaster baru jika aturan ganjil genap untuk motor diberlakukan.

Gembong menyebut warga yang terdampak aturan ganjil genap akan memilih naik transportasi umum seperti bus. Hal tersebut akan terjadi penumpukan pada transportasi umum.

"Justru dikendaraan umum akan terjadi penumpukan. Misal di TransJakarta dan bus pengumpan, yang paling parah itu ya di bus pengumpan itu, kalau TransJakartanya mungkin bisa diatur secara baik, tapi kan di bus pengumpan kan relatif lebih longgar protokol kesehatannya," kata Gembong kepada wartawan.

Gembong khawatir penumpukan massa tersebut akan berakibat fatal. Salah satunya terciptanya klaster Corona baru. "Maka disitulah jadi klaster baru penyebaran COVID-19 , khawatirkan itu," kata Gembong.

Baca Juga

Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Knu)

#Sistem Ganjil-Genap #Ganjil Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Bagikan