Ingatkan Reuni 212, Kapolda Metro: Tak Boleh Provokasi


Jemaah Munajat 212 melaksanakan Shalat Magrib di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono meminta semua pihak tidak mempersoalkan adanya kegiatan Reuni 212, 2 Desember mendatang.
Gatot menuturkan, Reuni 212 merupakan kegiatan agama yang kerap digelar di kawasan Monas. Oleh karena itu, isu kegiatan Reuni 212 tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca Juga:
Kelompok 212 Diminta Buktikan 'Kesetiaanya' Pada NKRI dan Pancasila
"Enggak perlu dibesar-besarkan ya. Saya kira ini kan kegiatan keagamaan biasa," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Selain itu, Gatot mengimbau peserta Reuni 212 agar menjaga kondusifitas.
"Tidak ada provokasi dan lainnya sehingga suasana sudah aman," ujarnya.
Gatot memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pengamanan dalam Reuni 212. Dia berharap, Reuni 212 berjalan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kita berikan kegiatan pengamanan agar tidak ada gangguan dalam kegiatan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Reuni 212 Hukumnya 'Mubah', Wamenag: ASN Wajib Dahulukan Kerjaannya
Ketua Panitia Reuni 212 Awit Masyhuri menjamin bahwa Reuni 212 tidak akan mengganggu warga lain.

Sebab, lanjutnya, Reuni 212 setiap tahun diadakan selalu ada rekayasa lalu lintas dari dinas perhubungan atau kepolisian.
Awit menyebut, Reuni 212 digelar mulai dengan salat tahajud berjamaah pada pukul 02.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan zikir dan salat subuh berjamaah. Peserta Reuni 212 akan membubarkan diri pada pukul 09.30 WIB.
"Kan dari dulu tidak ada masalah. Selalu ada pengalihan arus lalu lintas. Tidak masalah lah, aman," kata Awit. (Knu)
Baca Juga:
Kata Menkopolhukam Mahfud MD Soal Diadakannya Kembali Reuni 212
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
