Ingat! Tax Amnesty Jilid 2 Sampai 30 Juni 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Mei 2022
Ingat! Tax Amnesty Jilid 2 Sampai 30 Juni 2022

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat atau Wajib Pajak diminta segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2, karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma merinci, per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.

Baca Juga:

10.725 Orang Kaya Sudah Ikut Pengampunan Tax Amnesty Jilid 2

"Sementara nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik," kata Panutan dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Panutan menjelaskan, PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

"PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," katanya.

Ia menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela ini, memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Layanan pajak. (Foto: Antara)
Layanan pajak. (Foto: Antara)

"Bukti nyata adanya repratiasi dan investasi dalam PPS. Dengan menggalakan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," katanya.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020, yang dimulai 1 Januari 2022. (Asp)

Baca Juga:

Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

#Pemulihan Ekonomi #Breaking #Pajak #Tax Amnesty #Pengampunan Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Bagikan