Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juni 2021
Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. (Humas Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TPU Khusus COVID-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat, disibukkan dengan permintaan pemindahan jenazah pasien COVID-19 yang belakangan diketahui hasil tesnya negatif. Tercatat, di Bandung, sampai Senin (22/6) jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 377 pasien.

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi menjelaskan, ada tiga kategori memakamkan dengan standar COVID-19.

Tiga kategori tersebut sesuai dengan pemulasaraan jenazah yang berpedoman pada aturan Kementerian Kesehatan RI. Prosedur pemulasaraan ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan.

Baca Juga:

Tolak Saran Satgas COVID-19, Wagub DKI: WFH Sudah 75 Persen, Buat Apa Lagi Ganjil-Genap

"Sesuai pedoman dari Kemkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit. Ketiga, adalah kontak erat yang ketika datang ke IGD ternyata sudah meninggal," katanya di Bandung, Selasa (22/6).

Terkait kasus konfirmasi sudah sangat jelas bahwa ketika meninggal dunia maka pemulasaraan jenazahnya wajib dengan tatalaksana prosedur penanganan COVID-19. Baik itu terkonfirmasi tanpa gejala, dan terlebih ketika sebelum meninggal terdeteksi memiliki gejala.

Untuk kategori probable, Irvan menjelaskan, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukan gejala sehingga diduga terpapar COVID-19. Hanya saja, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat mengingat kondisi gejalanya yang sangat berat.

"Tapi dari tanda klinis kuat diduga mengarah Covid, tapi tidak sempat atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium. Gambaran klinisnya sangat mirip dengan COVID-19. Kemudian setelah dirontgen sangat mirip," jelasnya.

Kondisi kasus probable inilah yang menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar COVID-19. Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.

Ia menegaskan, untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur COVID-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

"Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip COVID. Jadi faktor resiko sesorang terkena covid itu berat, makanya dokter tidak ambil risiko dengan sangat hati-hati. Itu sebenarnya baik buat dokter, baik buat pasien dan keluarganya,” beberLektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini.

Irvan mengungkapkan, setiap kasus yang terjadi tidak bisa disamaratakan, karena setiap pasien harus ditelisik lebih jauh mengenai riwayatnnya. Terlebih, ketika awal-awal pandemi COVID-19 terjadi sarana pemeriksaaan laboratorium masih belum memadai, sehingga dokter tidak ingin gegabah menyatakan status COVID-19.

"Dasar pemeriksaan itu secara klinis dan laboratorium. Klinis saja hanya bisa menyatakan suspek atau probable. Baru kita yakin definitif seseorang COVID-19 kalau terkonfirmasi kategorinya hasil pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam praktek kedokteran, pemeriksaan laboratorium bertujuan untuk menegakkan diagnosis ataupun untuk menyingkirkan diagnosis atau ‘differential diagnosis’. Pada situasi di mana hasil PCR negatif yang diketahui setelah pasien meninggal.

"Hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahpahaman keluarga dan masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit," katanya.

 Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi. (Humas Pemkot Bandung)
Caption

Irvan melanjutkan, untuk kategori kontak erat yakni terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit. Kemudian, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni maka memiliki risiko terpapar.

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah. Kalau ternyata orang ini terkategori sebagai kontak erat, maka rumah sakit menerapkan protokol pemulasaraan COVID-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat,” dia menjelaskan.

Oleh karenanya, sambung Irvan, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita COVID-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

"Kalau yakin dia meninggal negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan COVID-19. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

COVID-19 Menyebar di Lapas, Pemda DIY Didesak Lakukan Vaksinasi Warga Binaan

#COVID-19 #Kasus Covid #Pemakaman #Bandung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Saat ini tiga level pemerintahan masih intensif mendiskusikan arah kebijakan terbaik bagi Kebun Binatang Bandung, termasuk konsep pengelolaan dan fungsi kawasan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Olahraga
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
"Kita tunjukkan bahwa Bobotoh bisa tetap tertib, baik dalam kondisi senang maupun sedih, tanpa menyusahkan orang lain,” kata Farhan.
Frengky Aruan - Jumat, 09 Januari 2026
Persib Vs Persija, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Larang Bobotoh Pawai dan Minta Dewasa
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Bagikan