Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juni 2021
Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. (Humas Bandung)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - TPU Khusus COVID-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat, disibukkan dengan permintaan pemindahan jenazah pasien COVID-19 yang belakangan diketahui hasil tesnya negatif. Tercatat, di Bandung, sampai Senin (22/6) jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 377 pasien.

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi menjelaskan, ada tiga kategori memakamkan dengan standar COVID-19.

Tiga kategori tersebut sesuai dengan pemulasaraan jenazah yang berpedoman pada aturan Kementerian Kesehatan RI. Prosedur pemulasaraan ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan.

Baca Juga:

Tolak Saran Satgas COVID-19, Wagub DKI: WFH Sudah 75 Persen, Buat Apa Lagi Ganjil-Genap

"Sesuai pedoman dari Kemkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit. Ketiga, adalah kontak erat yang ketika datang ke IGD ternyata sudah meninggal," katanya di Bandung, Selasa (22/6).

Terkait kasus konfirmasi sudah sangat jelas bahwa ketika meninggal dunia maka pemulasaraan jenazahnya wajib dengan tatalaksana prosedur penanganan COVID-19. Baik itu terkonfirmasi tanpa gejala, dan terlebih ketika sebelum meninggal terdeteksi memiliki gejala.

Untuk kategori probable, Irvan menjelaskan, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukan gejala sehingga diduga terpapar COVID-19. Hanya saja, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat mengingat kondisi gejalanya yang sangat berat.

"Tapi dari tanda klinis kuat diduga mengarah Covid, tapi tidak sempat atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium. Gambaran klinisnya sangat mirip dengan COVID-19. Kemudian setelah dirontgen sangat mirip," jelasnya.

Kondisi kasus probable inilah yang menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar COVID-19. Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.

Ia menegaskan, untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur COVID-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

"Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip COVID. Jadi faktor resiko sesorang terkena covid itu berat, makanya dokter tidak ambil risiko dengan sangat hati-hati. Itu sebenarnya baik buat dokter, baik buat pasien dan keluarganya,” beberLektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini.

Irvan mengungkapkan, setiap kasus yang terjadi tidak bisa disamaratakan, karena setiap pasien harus ditelisik lebih jauh mengenai riwayatnnya. Terlebih, ketika awal-awal pandemi COVID-19 terjadi sarana pemeriksaaan laboratorium masih belum memadai, sehingga dokter tidak ingin gegabah menyatakan status COVID-19.

"Dasar pemeriksaan itu secara klinis dan laboratorium. Klinis saja hanya bisa menyatakan suspek atau probable. Baru kita yakin definitif seseorang COVID-19 kalau terkonfirmasi kategorinya hasil pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam praktek kedokteran, pemeriksaan laboratorium bertujuan untuk menegakkan diagnosis ataupun untuk menyingkirkan diagnosis atau ‘differential diagnosis’. Pada situasi di mana hasil PCR negatif yang diketahui setelah pasien meninggal.

"Hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahpahaman keluarga dan masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit," katanya.

 Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi. (Humas Pemkot Bandung)
Caption

Irvan melanjutkan, untuk kategori kontak erat yakni terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit. Kemudian, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni maka memiliki risiko terpapar.

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah. Kalau ternyata orang ini terkategori sebagai kontak erat, maka rumah sakit menerapkan protokol pemulasaraan COVID-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat,” dia menjelaskan.

Oleh karenanya, sambung Irvan, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita COVID-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

"Kalau yakin dia meninggal negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan COVID-19. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

COVID-19 Menyebar di Lapas, Pemda DIY Didesak Lakukan Vaksinasi Warga Binaan

#COVID-19 #Kasus Covid #Pemakaman #Bandung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Kawasan Gunung Tangkuban Parahu sudah cukup banyak penduduk dan menjadi destinasi wisata unggulan Jawa Barat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Indonesia
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Polda Jabar membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Berita Foto
Pemakaman Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Korban Lindas Mobil Rantis Brimob di TPU Karet Bivak
Zulkifli orang tua Affan Kurniawan saat berdoa pemakaman jenazah pengemudi ojek online Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 29 Agustus 2025
Pemakaman Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Korban Lindas Mobil Rantis Brimob di TPU Karet Bivak
Indonesia
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Enam titik evakuasi tersebut yakni Taman Tegalega, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gasibu, Alun-Alun Kota Bandung, Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), dan Lapangan Olahraga Arcamanik.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Indonesia
Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban
Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban
Fun
Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
Lagu “Berdiri Teman” bukan sekadar salah satu rilisan Closehead, tetapi merupakan identitas jiwa yang melekat erat dalam perjalanan band asal Bandung ini.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
Indonesia
Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari
Sementara itu komunitas pelari tersebut telah memberikan pernyataan permohonan maaf melalui media sosialnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari
Indonesia
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Tercatat sedikitnya ada 24 bayi yang mereka jual ke Singapura sejak tahun 2023.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Bagikan