Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juni 2021
Ingat! Ini Tiga Kasus Wajib Dimakamkan dengan Prosedur COVID-19

Pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. (Humas Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TPU Khusus COVID-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat, disibukkan dengan permintaan pemindahan jenazah pasien COVID-19 yang belakangan diketahui hasil tesnya negatif. Tercatat, di Bandung, sampai Senin (22/6) jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 377 pasien.

Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi menjelaskan, ada tiga kategori memakamkan dengan standar COVID-19.

Tiga kategori tersebut sesuai dengan pemulasaraan jenazah yang berpedoman pada aturan Kementerian Kesehatan RI. Prosedur pemulasaraan ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan.

Baca Juga:

Tolak Saran Satgas COVID-19, Wagub DKI: WFH Sudah 75 Persen, Buat Apa Lagi Ganjil-Genap

"Sesuai pedoman dari Kemkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit. Ketiga, adalah kontak erat yang ketika datang ke IGD ternyata sudah meninggal," katanya di Bandung, Selasa (22/6).

Terkait kasus konfirmasi sudah sangat jelas bahwa ketika meninggal dunia maka pemulasaraan jenazahnya wajib dengan tatalaksana prosedur penanganan COVID-19. Baik itu terkonfirmasi tanpa gejala, dan terlebih ketika sebelum meninggal terdeteksi memiliki gejala.

Untuk kategori probable, Irvan menjelaskan, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukan gejala sehingga diduga terpapar COVID-19. Hanya saja, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat mengingat kondisi gejalanya yang sangat berat.

"Tapi dari tanda klinis kuat diduga mengarah Covid, tapi tidak sempat atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium. Gambaran klinisnya sangat mirip dengan COVID-19. Kemudian setelah dirontgen sangat mirip," jelasnya.

Kondisi kasus probable inilah yang menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar COVID-19. Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.

Ia menegaskan, untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur COVID-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

"Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip COVID. Jadi faktor resiko sesorang terkena covid itu berat, makanya dokter tidak ambil risiko dengan sangat hati-hati. Itu sebenarnya baik buat dokter, baik buat pasien dan keluarganya,” beberLektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini.

Irvan mengungkapkan, setiap kasus yang terjadi tidak bisa disamaratakan, karena setiap pasien harus ditelisik lebih jauh mengenai riwayatnnya. Terlebih, ketika awal-awal pandemi COVID-19 terjadi sarana pemeriksaaan laboratorium masih belum memadai, sehingga dokter tidak ingin gegabah menyatakan status COVID-19.

"Dasar pemeriksaan itu secara klinis dan laboratorium. Klinis saja hanya bisa menyatakan suspek atau probable. Baru kita yakin definitif seseorang COVID-19 kalau terkonfirmasi kategorinya hasil pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam praktek kedokteran, pemeriksaan laboratorium bertujuan untuk menegakkan diagnosis ataupun untuk menyingkirkan diagnosis atau ‘differential diagnosis’. Pada situasi di mana hasil PCR negatif yang diketahui setelah pasien meninggal.

"Hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahpahaman keluarga dan masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit," katanya.

 Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi. (Humas Pemkot Bandung)
Caption

Irvan melanjutkan, untuk kategori kontak erat yakni terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit. Kemudian, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni maka memiliki risiko terpapar.

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah. Kalau ternyata orang ini terkategori sebagai kontak erat, maka rumah sakit menerapkan protokol pemulasaraan COVID-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat,” dia menjelaskan.

Oleh karenanya, sambung Irvan, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita COVID-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

"Kalau yakin dia meninggal negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan COVID-19. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

COVID-19 Menyebar di Lapas, Pemda DIY Didesak Lakukan Vaksinasi Warga Binaan

#COVID-19 #Kasus Covid #Pemakaman #Bandung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Lifestyle
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Setiap pekan, komunitas ini menyalurkan sedikitnya 300 porsi makanan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Indonesia
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 membuat Bandung diserbu wisatawan. KAI mencatat 91 ribu penumpang KA Jarak Jauh, 208 ribu KA Lokal, dan 75 ribu Whoosh.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Indonesia
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Aksi perusakan tersebut meliputi pembakaran banner, perusakan lampu lalu lintas, fasilitas CCTV milik pemerintah, videotron hingga pos polisi di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
KA Sangkuriang dari Banyuwangi akan menempuh jarak mencapai 1.002 kilometer dan melintasi Jember, Lumajang, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Ciamis, Tasikmalaya hingga tujuan akhir Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
 PT KA Buka Rute Baru Dengan Panjang 1.002 Kilometer Ketapang ke Bandung
Indonesia
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh dikompromikan kelalaian sekecil apa pun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Komisi IX DPR Desak Audit Sistem Keamanan Pasien
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Aset KAI di Bandung direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal terintegrasi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Kawasan Bantaran Rel di Kiaracondong Bandung bakal Disulap Jadi ‘Apartemen’, Dialokasikan bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah
Bagikan