Infrastruktur IKN Belum Siap, Pengamat Sebut Urusan Politis Jadi Penyebabnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juli 2024
Infrastruktur IKN Belum Siap, Pengamat Sebut Urusan Politis Jadi Penyebabnya

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keterlambatan penyediaan air dan listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan karena dianggap belum siap. Sebab, hal inilah yang membuat Presiden Joko Widodo menunda waktu bekerja dari IKN.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menduga ada persoalan politis dibalik persoalan infrastruktur itu. “Ada pergeseran kepentingan elit politik,” ujar Achmad di Jakarta, Kamis (11/7).

Achmad melihat, proyek IKN melibatkan banyak elit politik dengan agenda berbeda. “Sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan memperlambat kemajuan proyek,” ungkap Achmad.

Dalam proyek besar seperti pembangunan IKN, keterlibatan berbagai elit politik dan kelompok kepentingan tidak bisa dihindari.

Elit politik sering kali memiliki agenda tersendiri yang dapat mempengaruhi berbagai tingkat keputusan dan pelaksanaan proyek.

“Konflik kepentingan atau perbedaan prioritas di antara para elit ini bisa menjadi salah satu alasan utama di balik keterlambatan dan masalah yang muncul,” tutur Achmad.

Baca juga:

Pembangunan di IKN Dihentikan Sementara Pada 10 Agustus 2024

Dia menyebut, elitepolitik mungkin memiliki berbagai motivasi, mulai dari mencari keuntungan pribadi hingga mempertahankan kekuasaan dan pengaruh mereka.

“Kepentingan ekonomi, seperti investasi dalam proyek infrastruktur atau properti, sering kali menjadi pendorong utama bagi keterlibatan mereka,” sebut Achmad.

Ketika berbagai kelompok kepentingan ini saling bersaing untuk mendapatkan manfaat terbesar, keputusan yang seharusnya diambil untuk umum kadang dibajak menjadi untukoligarki ekonomi saja.

“Perbedaan prioritas antara elit politik dan elit ekonomi juga dapat menyebabkan perubahan arah proyek yang tidak sesuai dengan rencana awal,” sebut Achmad.

Baca juga:

Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Misalnya, satu oligarki ekonomi mungkin lebih fokus pada pembangunan perumahan sementara kelompok lain lebih tertarik pada pengembangan properti komersial seperti kawasan mall atau kawasan finansial-ekonomi distrik.

Akibatnya, di antara elit politik dan ekonomi ada persaingan yang saling menjatuhkan yang menyebabkan sumber daya dan perhatian terbagi, yang pada akhirnya memperlambat kemajuan proyek secara keseluruhan.

Konflik kepentingan dan aksi merampok pengaruh di IKN ini juga dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga:

Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN

Keputusan yang diambil mungkin lebih didasarkan pada keuntungan oligarki atau kelompok tertentu daripada pada keberhasilan proyek itu sendiri.

“Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat dan mengurangi efektivitas proyek dalam mencapai tujuannya,” jelas Achmad.

Untuk mengatasi situasi ini, penting bagi pemimpin masa depan untuk belajar dari pengalaman ini dan memastikan setiap proyek besar didasarkan pada perencanaan matang, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat.

Kepemimpinan yang efektif dan tanggung jawab penuh dari pemimpin tertinggi adalah kunci untuk mengatasi hambatan dan memastikan bahwa proyek seperti IKN dapat berjalan sesuai rencana.

“Sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Achmad. (knu)

#IKN Nusantara #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Bagikan