Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Perkuat Pengadilan Perikanan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 19 April 2016
Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Perkuat Pengadilan Perikanan

Delegasi Uni Eropa di Indonesia, EU-UNDP SUSTAIN, Polri, hakim perikanan, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berfoto bersama di Barelang, Batam. (Foto EU-UNDP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Pemerintah kerap kewalahan menghadapi kapal-kapal penangkap ikan ilegal. Setelah berhasil ditangkap, pemilik dan awak kapal lolos dari jerat hukum.

Guna mendukung peningkatan kapasitas pengadilan khusus di Indonesia, EU-UNDP SUSTAIN, proyek hibah bernilai 10 juta euro yang didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, memperkuat pengadilan perikanan

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 10 pengadilan perikanan yang tersebar di beberapa daerah antara lain: Medan, Jakarta Utara, Bitung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke. Menurut data Mahkamah Agung terdapat 619 perkara yang terdaftar terkait perikanan sejak tahun 2010 hingga 2016.EU-UNDP SUSTAIN memfasilitasi pelatihan terpadu antara lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus perikanan untuk meningkatkan koordinasi dan penanganan di lapangan saat menangani tindak pidana perikanan. 

“Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Diregulasi dan Tidak Dilaporkan atau IUUF bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri,” kata Franck Viault, Kepala Bagian Kerja Sama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4). 

“Indonesia membutuhkan personil penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil (termasuk nelayan perempuan) yang sangat bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka” tambah Viault.

Lebih dari lima puluh perwakilan dari pengadilan perikanan, Kejaksaan Agung, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya bertemu di Batam pada tanggal 18 hingga 22 April 2016, dan berkoordinasi tentang langkah–langkah penting dalam melawan IUUF.

Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN mengatakan diperlukan pendekatan terpadu oleh semua lembaga penegak hukum dan badan peradilan/yudisial dikarenakan besarnya dampak tindak pidana perikanan di Indonesia.

Hanya dengan strategi tersebut, berdasarkan pada kerjasama antar lembaga serta koordinasi, maka Indonesia dapat  memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi biota laut yang beraneka ragam;  termasuk juga mengurangi kejahatan yang berkaitan yaitu perdagangan manusia, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Melalui pelatihan terpadu ini, kami bertujuan untuk memperkuat kapasitas Indonesia untuk menyelidiki, menuntut, dan memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar hukum perikanan Indonesia.

“Kerjasama antar lembaga ini pun berkontribusi untuk memastikan akuntabilitas korporasi, memulihkan kerugian negara, dan akhirnya mempromosikan praktik perikanan yang bertanggung jawab di mana laut dapat digunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta pada saat yang sama, melestarikan biota laut," katanya.

Pelatihan Hakim Perikanan

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan bidang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Agus Subroto, dalam pidato pembukaannya menyampaikan Mahkamah Agung saat ini telah mengadakan pelatihan untuk para hakim perikanan, di pengadilan tinggi dan banding, namun memang masih diperlukan pelatihan terpadu antar instansi penegak hukum seperti pelatihan di Batam ini, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. 

"Kami menyambut baik inisiatif dari EU-UNDP SUSTAIN dalam mendukung tercapainya kolaborasi antar lembaga,” ujarnya.

Pelatihan di Batam merupakan tahap pertama yang mencakup peserta dari wilayah bagian barat Indonesia. Tahap kedua  yang merepresentasikan wilayah Indoensia Tengah dan Timur akan dilakukan pada semester kedua tahun 2016. EU-UNDP SUSTAIN memfasilitasi pelatihan ini bersama dengan Badan Peneliti dan Pengembangan serta Divisi Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung.

Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014 Indonesia telah mengalami kerugian hingga Rp101 trilliun per tahun yang disebabkan oleh penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF). Hal ini merugikan Indonesia karena sektor perikanan berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2015, perikanan berkontribusi 2,31 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto dengan pertumbuhan per kuartal antara 7 sampai 8,5 persen. 

BACA JUGA:

  1. Menteri Susi akan Tenggelamkan 19 Kapal Asing
  2. TNI AL Tenggelamkan 35 Kapal Asing Pencuri Ikan
  3. Peledakan Kapal Asing di Batam
  4. Susi Terima SMS Kapal Filipina Curi Ikan
  5. Peledakan Kapal Filipina di Kalimantan

 

 

#Kementerian Kelautan Dan Perikanan #Penangkapan Kapal #Peledakan Kapal
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Indonesia
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Pembongkaran sisa pagar laut telah dilakukan sejak 16 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 April 2025
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Indonesia
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Hal ini seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Indonesia
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
Fakta bahwa pagar di Bekasi luput dari pantauan Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah, kata pengamat kebijakan publik.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani kesepakan kerja sama baru dengan WWF Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Indonesia
Digarap Penyidik 2,5 Jam, Menteri KKP Klaim Bantu KPK
Sakti Wahyu Trenggono pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama di anak usaha BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Digarap Penyidik 2,5 Jam, Menteri KKP Klaim Bantu KPK
Indonesia
KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama di anak usaha BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juli 2024
KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Bagikan