Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Foto: Dispen TNI AD)
MerahPutih.com - TNI AD membenarkan peristiwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo awalnya terjadi saat masa pembinaan prajurit. Penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky itu melibatkan 20 orang senior.
"Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, kepada media, di Jakarta, Senin (11/8)
Wahyu mengakui keterlibatan seorang perwira TNI yang diduga memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Baca juga:
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Menurut dia, perwira itu termasuk dari 20 orang senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia enggan membocorkan lebih lanjut mengenai identitas perwira TNI yang diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer itu.
"Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," ungkap jenderal TNI bintang satu itu.
Kadispenad juga mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi kekerasan yang dialami Lucky selama masa pembinaan.
Baca juga:
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Alasannya, saat ini TNI AD sedang memeriksa 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya akan menentukan peran dari 20 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tandas Kadispenad. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim