Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Kedatangan Dua WN Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Februari 2017
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Kedatangan Dua WN Tiongkok

Ilustrasi. (Antara Foto/Basri Marzuki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menolak kedatangan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial PL dan ZZ.

"Kedua warga China itu mencoba mengelabui petugas imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2).

PL dan ZZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX 719) rute Hong Kong-Jakarta pada Rabu (15/2), sekitar pukul 20.15 WIB.

Agung menyebutkan, PL menyampaikan keterangan tidak benar. Tujuan berkunjung ke Indonesia untuk berlibur, namun mengantongi visa kunjungan B 211 dengan sponsor atas nama PT Transon Bumindo Resources.

Pria berusia 48 tahun itu tidak memiliki pemesanan hotel sebagai salah satu bukti memiliki tinggal, tidak dapat menunjukkan biaya hidup yang cukup dan pernah berada di Indonesia selama Februari 2016 hingga 20 Januari 2017.

"Selama berada di Indonesia menggunakan ITK sehingga diduga PL telah bekerja tidak sesuai prosedur," tutur Agung.

Sementara ZZ tujuan datang ke Indonesia untuk mengawasi proyek perusahaan Sulawesi Mining Invesment dan pernah di Indonesia cukup lama menggunakan visa kunjungan dan diduga bekerja tanpa prosedur.

Berdasarkan itu, petugas imigrasi mengembalikan kedua warga Tiongkok itu ke embarkasi awal menumpang pesawat Cathay Pacific (CX 787) tujuan Hong Kong pada Kamis (16/2), pukul 00.05 WIB.

Sumber: ANTARA

Berita terkait WN Tiongkok di Indonesia baca juga di: Kantor Imigrasi Palu Diserbu Ratusan Warga Tiongkok

#Tiongkok #Warga Negara Asing (WNA) #Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bagikan