Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Kedatangan Dua WN Tiongkok
Ilustrasi. (Antara Foto/Basri Marzuki)
Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menolak kedatangan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial PL dan ZZ.
"Kedua warga China itu mencoba mengelabui petugas imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2).
PL dan ZZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX 719) rute Hong Kong-Jakarta pada Rabu (15/2), sekitar pukul 20.15 WIB.
Agung menyebutkan, PL menyampaikan keterangan tidak benar. Tujuan berkunjung ke Indonesia untuk berlibur, namun mengantongi visa kunjungan B 211 dengan sponsor atas nama PT Transon Bumindo Resources.
Pria berusia 48 tahun itu tidak memiliki pemesanan hotel sebagai salah satu bukti memiliki tinggal, tidak dapat menunjukkan biaya hidup yang cukup dan pernah berada di Indonesia selama Februari 2016 hingga 20 Januari 2017.
"Selama berada di Indonesia menggunakan ITK sehingga diduga PL telah bekerja tidak sesuai prosedur," tutur Agung.
Sementara ZZ tujuan datang ke Indonesia untuk mengawasi proyek perusahaan Sulawesi Mining Invesment dan pernah di Indonesia cukup lama menggunakan visa kunjungan dan diduga bekerja tanpa prosedur.
Berdasarkan itu, petugas imigrasi mengembalikan kedua warga Tiongkok itu ke embarkasi awal menumpang pesawat Cathay Pacific (CX 787) tujuan Hong Kong pada Kamis (16/2), pukul 00.05 WIB.
Sumber: ANTARA
Berita terkait WN Tiongkok di Indonesia baca juga di: Kantor Imigrasi Palu Diserbu Ratusan Warga Tiongkok
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!