Imigrasi Kelas II Cirebon Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok
Empat wna asal China yanh dideportasi, (MP/Mauritz)
Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat karena telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon, mengatakan, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dipulangkan ke negara asalnya karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f.
Dikatakannya, keempat WNA tersebut dideportasi pada hari Selasa (10/1) pukul 22.45 WIB menggunakan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Empat WNA asal china itu sudah kita pulangkan kemarin dengan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing," kata Raja di Cirebon, Rabu (11/1).
Menurut Raja, empat orang WNA asal negeri tirai bambu itu, telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi.
"Mereka di sini (Cirebon) menjadi pekerja di pabrik kapur yang berada di Cirebon," sebutnya.
Raja menuturkan keempat WNA tersebut selama berada di Cirebon, bekerja di Pabrik Hebel yang memproduksi alat tungku pemanas, di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Dikatakannya, empat WNA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Agustus 2016 lalu dengan visa kunjungan dan melalui sponsor.
"Sementara untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," katanya.
Keempat WNA yang dideportasi itu yakni Zhang Hongmei (53), laki laki, Liu Meihua (55), perempuan, Sun Shuilai (54), laki laki dan Sun Dongjie (36), laki-laki, semuanya berasal dari Tiongkok.
Ia menambahkan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang undangan. (Mauritz)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi