Imigrasi Kelas II Cirebon Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Kamis, 12 Januari 2017
Imigrasi Kelas II Cirebon Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok

Empat wna asal China yanh dideportasi, (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat karena telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon, mengatakan, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dipulangkan ke negara asalnya karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f.

Dikatakannya, keempat WNA tersebut dideportasi pada hari Selasa (10/1) pukul 22.45 WIB menggunakan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Empat WNA asal china itu sudah kita pulangkan kemarin dengan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing," kata Raja di Cirebon, Rabu (11/1).

Menurut Raja, empat orang WNA asal negeri tirai bambu itu, telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi.

"Mereka di sini (Cirebon) menjadi pekerja di pabrik kapur yang berada di Cirebon," sebutnya.

Raja menuturkan keempat WNA tersebut selama berada di Cirebon, bekerja di Pabrik Hebel yang memproduksi alat tungku pemanas, di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Dikatakannya, empat WNA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Agustus 2016 lalu dengan visa kunjungan dan melalui sponsor.

"Sementara untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," katanya.

Keempat WNA yang dideportasi itu yakni Zhang Hongmei (53), laki laki, Liu Meihua (55), perempuan, Sun Shuilai (54), laki laki dan Sun Dongjie (36), laki-laki, semuanya berasal dari Tiongkok.

Ia menambahkan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang undangan. (Mauritz)

#Warga Negara Asing (WNA) #WNA Ilegal #Kota Cirebon #Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Infografis
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Demi transparan dalam bekerja, petugas Imigrasi kini 24 personel dipakaikan bodycam Tujuannya melindungi petugas melalui rekaman video yang bisa menjadi alat bukti bahwa tindakan mereka sesuai prosedur. Gimana nih tanggapan kamu tentang berita ini? Coba komen
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 31 Juli 2025
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Bagikan