Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018
Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Ilustrasi. (Antara Foto/Ronny NT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, mendeportasi dua warga negara Tiongkok, pada Januari 2018. Keduanya diketahui bekerja tanpa izin di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kristian Pena di Manokwari, Senin (12/1), mengatakan deportasi itu dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA) proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari, dan warga asing yang dipekerjakan di perusahaan Genting Oil di Teluk Bintuni.

Ia menjelaskan, pada proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari itu, TKA yang diketahui bernama Yang Jiangying itu kedapatan pelanggar peraturan ketenagakerjaan.

"Sebelumnya diserahkan kepada kami, kasus ini sudah ditangani Dinas Ketenagakerjaan. Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan ketenagakerjaan itu," kata Kristian.

Ia menyebutkan, penggunaan TKA asal Tiongkok yang didatangkan PT Pelindo IV tersebut melanggar peraturan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sesuai IMTA tersebut, kata dia, pria itu semestinya tidak boleh dipekerjakan di Manokwari, melainkan di wilayah Ambon, Bitung dan Makassar.

"TKA di perusahaan Genting Oil Teluk Bintuni, kasusnya sama. Seharusnya dia tidak boleh dikerjakan di sana, melainkan di Jakarta," ujarnya lagi.

Pemulangan dua TKA tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui Jakarta. Pemerintah menanggung biaya deportasi ini.

Pena menambahkan, Kantor Imigrasi Manokwari akan terus meningkatkan pengawasan di lima daerah wilayah kerjanya.

Khusus pengawasan terhadap TKA, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengawas dari Disnakertrans Papua Barat. (*)

#Imigrasi #Pekerja Asal Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bonnie Blue masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
WNA China itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Bagikan