Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok
Ilustrasi. (Antara Foto/Ronny NT)
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, mendeportasi dua warga negara Tiongkok, pada Januari 2018. Keduanya diketahui bekerja tanpa izin di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kristian Pena di Manokwari, Senin (12/1), mengatakan deportasi itu dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA) proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari, dan warga asing yang dipekerjakan di perusahaan Genting Oil di Teluk Bintuni.
Ia menjelaskan, pada proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari itu, TKA yang diketahui bernama Yang Jiangying itu kedapatan pelanggar peraturan ketenagakerjaan.
"Sebelumnya diserahkan kepada kami, kasus ini sudah ditangani Dinas Ketenagakerjaan. Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan ketenagakerjaan itu," kata Kristian.
Ia menyebutkan, penggunaan TKA asal Tiongkok yang didatangkan PT Pelindo IV tersebut melanggar peraturan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sesuai IMTA tersebut, kata dia, pria itu semestinya tidak boleh dipekerjakan di Manokwari, melainkan di wilayah Ambon, Bitung dan Makassar.
"TKA di perusahaan Genting Oil Teluk Bintuni, kasusnya sama. Seharusnya dia tidak boleh dikerjakan di sana, melainkan di Jakarta," ujarnya lagi.
Pemulangan dua TKA tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui Jakarta. Pemerintah menanggung biaya deportasi ini.
Pena menambahkan, Kantor Imigrasi Manokwari akan terus meningkatkan pengawasan di lima daerah wilayah kerjanya.
Khusus pengawasan terhadap TKA, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengawas dari Disnakertrans Papua Barat. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional