Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018
Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Ilustrasi. (Antara Foto/Ronny NT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, mendeportasi dua warga negara Tiongkok, pada Januari 2018. Keduanya diketahui bekerja tanpa izin di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kristian Pena di Manokwari, Senin (12/1), mengatakan deportasi itu dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA) proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari, dan warga asing yang dipekerjakan di perusahaan Genting Oil di Teluk Bintuni.

Ia menjelaskan, pada proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari itu, TKA yang diketahui bernama Yang Jiangying itu kedapatan pelanggar peraturan ketenagakerjaan.

"Sebelumnya diserahkan kepada kami, kasus ini sudah ditangani Dinas Ketenagakerjaan. Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan ketenagakerjaan itu," kata Kristian.

Ia menyebutkan, penggunaan TKA asal Tiongkok yang didatangkan PT Pelindo IV tersebut melanggar peraturan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sesuai IMTA tersebut, kata dia, pria itu semestinya tidak boleh dipekerjakan di Manokwari, melainkan di wilayah Ambon, Bitung dan Makassar.

"TKA di perusahaan Genting Oil Teluk Bintuni, kasusnya sama. Seharusnya dia tidak boleh dikerjakan di sana, melainkan di Jakarta," ujarnya lagi.

Pemulangan dua TKA tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui Jakarta. Pemerintah menanggung biaya deportasi ini.

Pena menambahkan, Kantor Imigrasi Manokwari akan terus meningkatkan pengawasan di lima daerah wilayah kerjanya.

Khusus pengawasan terhadap TKA, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengawas dari Disnakertrans Papua Barat. (*)

#Imigrasi #Pekerja Asal Tiongkok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Bagikan