Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018
Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok

Ilustrasi. (Antara Foto/Ronny NT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, mendeportasi dua warga negara Tiongkok, pada Januari 2018. Keduanya diketahui bekerja tanpa izin di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kristian Pena di Manokwari, Senin (12/1), mengatakan deportasi itu dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA) proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari, dan warga asing yang dipekerjakan di perusahaan Genting Oil di Teluk Bintuni.

Ia menjelaskan, pada proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari itu, TKA yang diketahui bernama Yang Jiangying itu kedapatan pelanggar peraturan ketenagakerjaan.

"Sebelumnya diserahkan kepada kami, kasus ini sudah ditangani Dinas Ketenagakerjaan. Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan ketenagakerjaan itu," kata Kristian.

Ia menyebutkan, penggunaan TKA asal Tiongkok yang didatangkan PT Pelindo IV tersebut melanggar peraturan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sesuai IMTA tersebut, kata dia, pria itu semestinya tidak boleh dipekerjakan di Manokwari, melainkan di wilayah Ambon, Bitung dan Makassar.

"TKA di perusahaan Genting Oil Teluk Bintuni, kasusnya sama. Seharusnya dia tidak boleh dikerjakan di sana, melainkan di Jakarta," ujarnya lagi.

Pemulangan dua TKA tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui Jakarta. Pemerintah menanggung biaya deportasi ini.

Pena menambahkan, Kantor Imigrasi Manokwari akan terus meningkatkan pengawasan di lima daerah wilayah kerjanya.

Khusus pengawasan terhadap TKA, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengawas dari Disnakertrans Papua Barat. (*)

#Imigrasi #Pekerja Asal Tiongkok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan