Ikut Arahan Prabowo, Denny JA Rela Tak Memburu Tantiem Komisaris BUMN


Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, Denny JA. (Foto: Dok. Denny JA Foundation)
MerahPutih.com - Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, Denny JA, mendukung arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, agar komisaris memajukan BUMN yang ditugaskan tidak memburu tantiem.
Tantiem merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada direksi dan komisaris sebuah perusahaan, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja keuangan atau pencapaian target tertentu.
Besarannya pun bervariasi dan biasanya ditentukan oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam pandangannya, pesan Prabowo lebih dari sekadar kebijakan.
Hal itu merupakan undangan moral dan spiritual untuk mengembalikan jabatan publik pada kodratnya, yakni sebagai sarana pengabdian, bukan ladang insentif.
Baca juga:
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi
"Saya menerima pesan Presiden sebagai panggilan hati. Sebuah kesempatan untuk menjadikan jabatan bukan sekadar posisi strategis, tapi jalan kontribusi yang bermakna," ujar Denny JA, Rabu (6/8).
Denny JA memulai refleksinya dari satu prinsip yang ia pegang sejak muda, yaitu The Power of Giving. Menurutnya, prinsip ini tak lahir dari teori, melainkan tumbuh dari pengalaman spiritual dan perjalanan hidup panjang sejak menjadi aktivis mahasiswa.
Awalnya, ia berlatar belakang ekonomi sederhana. Lalu, kini sudah memiliki 22 perusahaan lintas sektor, mulai dari hotel, restoran, konsultan politik, properti, aplikasi AI, dan tambang.
Sebagai bentuk nyata dari prinsip tersebut, ia mendirikan Denny JA Foundation. Melalui yayasan ini, Denny mewakafkan dana abadi untuk sastra dan spiritualitas, yang sudah luas diberitakan sebelumnya.
Baca juga:
Bertemu Dirut Utama Pertamina, Komut PHE Denny JA: Make Pertamina Great Again!
Melalui portofolio ini, Denny menunjukkan bahwa ia menerima amanah jabatan komisaris justru karena ia sudah selesai dengan ekonomi. Pemikirannya justru tumbuh untuk power of giving.
Sejak diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi pada Juli 2025, ia memilih untuk bekerja bukan hanya melalui rapat, tetapi juga bergerak lewat pemikiran, tulisan, serta semangat perubahan.
Melihat polemik soal tantiem komisaris, Denny JA juga mengklarifikasi pandangannya yang sempat ditafsirkan berbeda oleh publik.
Menurutnya, dalam perspektif ilmu tata kelola korporasi global, pemberian tantiem kepada komisaris di sistem two-tier board (seperti di Indonesia) adalah praktik yang sah dan lazim.
Baca juga:
Legislator Tegaskan Kontrol DPR atas BPI Danantara Mengacu Pada UU BUMN
"Di banyak negara Eropa, dewan komisaris yang aktif menjalankan fungsi pengawasan strategis diberi tantiem. Di dalam sistem two-tier, komisaris bukan sekadar simbol, tapi aktor nyata dalam pengambilan keputusan," ujar Denny.
Namun, ketika Prabowo memutuskan untuk menghapus tantiem sebagai bentuk transformasi moral BUMN, Denny langsung menyatakan komitmennya.
"Maka ketika Presiden berbicara soal tugas komisaris BUMN, saya ikut berdiri di barisan yang sama. Ini bukan soal uang, tapi soal arah," tuturnya.
Denny JA menyetujui reformasi BUMN seharusnya tidak berhenti pada struktur atau kebijakan, tetapi menyentuh jiwa dan etos kolektif lembaga negara. Spirit lembaga negara adalah pengabdian.
"Sesungguhnya, kontribusi terbaik tidak diukur dari angka yang masuk ke rekening pribadi, tapi dari nilai yang tertanam dalam sejarah negeri. Dan nilai itu hanya bisa lahir dari kekuatan paling sunyi, namun paling dahsyat: Power of Giving," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
