Ikan Mikih Endemik Sungai Mukomuko Terancam Punah
Ikan mikih hanya hidup di sejumlah sungai di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. ANTARA
MerahPutih.com - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan harus ada payung hukum baik berupa peraturan daerah atau peraturan adat untuk melindungi ikan mikih. Hal tersebut agar ikan liar yang hidup di sejumlah sungai daerah ini keberadaannya tidak punah.
“Daerah ini memiliki potensi ikan mikih yang hanya endemik di sungai daerah ini, tetapi sekarang ini keberadaa ikan ini semakin langka karena penangkapan ikan ini dilakukan terus menerus oleh nelayan, untuk itu daerah ini butuh payung hukum baik perda atau aturan adat untuk melindunginya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (21/2), dikutip Antara.
Baca Juga:
Ia mengatakan hal itu setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk mencari solusi untuk melindungi ikan mikih.
Klaim ikan mikih ini hanya endemik di daerah ini bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan hasil pengakuan dari pihak Balai Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Air Tawar Bogor.
Dinas Perikanan sebelumnya bekerja sama dengan Balai Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Air Tawar Bogor untuk melakukan penelitian ikan mikih di daerah ini. Tujuan akhir dari kerja sama penelitian ini agar ikan mikih ini bisa dibudidayakan.
Ia menjelaskan, ikan mikih juga bisa ditemukan saat turun dari hulu sungai ke muara untuk bertelur dan biasanya sebanyak dua kali dalam setahun.
Baca Juga:
Hal yang dikhawatirkan instansi ini adalah penangkapan ikan ini menggunakan alat tangkap udang oleh nelayan setempat.
Penggunaan alat tangkap ikan sejenis ini membuat tidak hanya ikan mikih dalam ukuran besar yang terkena alat tangkap udang ini termasuk anak ikan mikih.
Untuk itu, ia berharap, ada payung hukum baik perda maupun aturan adat yang mengatur melarang penggunaan alat tangkap ini untuk mengantisipasi jangan sampai ikan mikih di sungai daerah ini menjadi punah. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Status Tanggap Darurat Berlaku Hingga 29 Mei, Ini Jumlah Korban dan Kerusakan Gempa Bengkulu
Status Bengkulu Ditetapkan Jadi Tanggap Darurat usai Gempa Magnitudo 6,3
Ratusan Rumah Rusak, Korban Gempa Bengkulu Diarahkan Mengungsi ke Mes Pemda
Korban Gempa Bengkulu Terima Uang Duka dari Pemprov
Gempa Dangkal M 6,3 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 6,3 Belum Ada Laporan Kerusakan
Identitas 7 Nama Korban Meninggal Kapal Karam Wisata Pulau Tikus
Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam, 7 Orang Meninggal
Pegawai BUMD Bengkulu Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jaksa Sita Ini Saat Geledah Rumah dan Ruko Tersangka
Cuma Tambah Beban Orangtua Murid, Semua Sekolah di Bengkulu Dilarang Gelar Studi Tur dan Wisuda