IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
IHSG Anjlok hingga 6,12 Persen Ditutup di Zona Merah. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3), IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.
BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Pembekuan perdagangan dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebijakan (policy) sebagai upaya menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berbagai upaya kebijakan itu akan dipaparkan dalam Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, pada Rabu (19/03) besok.
Baca juga:
Biang Kerok IHSG Anjlok, Dari Ketegangan Geopolitik Sampai Perang Tarif Uni Eropa dan AS
“Insya Allah besok kita akan melakukan salah satu policy yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Inarno menyebut,pihaknya bersama BEI pada 3 Maret 2025 telah menetapkan beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas IHSG.
Pada 3 Maret 2025, OJK bersama BEI memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan akan melakukan kajian terkait dengan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
Upaya itu kata ia, dilakukan seiring OJK bersama BEI telah melakukan dialog bersama pelaku pasar modal sebagai respons terkait dengan tekanan yang terus-menerus terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling," katanya.
Selain itu, terdapat opsi kebijakan lain yang jika diperlukan yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya.
Dalam pengambilan kebijakan itu, pihaknya akan fokus dalam tiga hal, di antaranya stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, serta perlindungan investor. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
IHSG Menguat Meskipun Bursa Global Melemah, Berpotensi Tembus 8.000
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai