Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Idrus Marham Dukung Pemborgolan Tahanan Korupsi oleh KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Januari 2019
 Idrus Marham Dukung Pemborgolan Tahanan Korupsi oleh KPK

Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Idrus Marham, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, mengaku siap mengikuti aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemborgolan para tahanan jika keluar dari Rutan.

"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan‎. Patut kita dukung, patut kita hormati. Jadi kalau niatnya seperti itu ya kita ikuti," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/1).

Saat disinggung kesiapan untuk diborgol ketika menjalani pemeriksaan KPK dan bersaksi di persidangan, Idrus mengaku akan menghormati aturan KPK itu.

Mantan Sekjen Partai Golkar ini menegaskan aturan tersebut bagian dari penegakan hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan. Ya tetapi tentu harus terintegrasi semuanya," ujar Idrus.

Sebagaimana diketahui, KPK memberlakukan aturan baru para tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) wajib mengenakan borgol. Aturan yang resmi berlaku di hari pertama kerja tahun 2019 ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, sekaligus peningkatan pengamanan tahanan.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan pemborgolan para tahanan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, pemborgolan para tahanan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 Ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Febri menyebut pemborgolan para tahanan masuk pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Sebelumnya, kata Febri, KPK juga telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK.

"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," imbuh dia.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pernyataan Prabowo Soal Selang Cuci Darah di RSCM Lebih Parah dari Hoaks Ratna Sarumpaet

#Idrus Marham #Tahanan KPK #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Bagikan