Identitas Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara Terungkap, Warga Tangerang

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 30 Oktober 2024
Identitas Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara Terungkap, Warga Tangerang

Bungkusan diduga bagian tubuh korban pembunuhan. (Dok. Polda Metro Jaya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, digegerkan dengan penemuan mayat tanpa kepala, Selasa (29/10) kemarin. Mayat tersebut adalah jasad seorang perempuan berinisial SH (40).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kepala SH ditemukan di sebuah perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Saat ini, penyidik memeriksa CCTV hingga saksi di lokasi untuk mengetahui sosok yang membuang kepala tersebut.

"Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu pengungkapan kasus," katanya kepada wartawan, Rabu (30/10).

SH merupakan warga Curug, Tangerang. "Alamat Jalan Babakan Kelurahan Binong, Curug, Tangerang," ungkap Rovan.

Baca juga:

Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

Menurut Rovan, SH merupakan ibu rumah tangga dan sudah tidak memiliki suami. Dalam identitasnya, kata Rovan, SH telah cerai mati. Polisi menduga SH adalah korban pembunuhan.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP," jelas Rovan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP I Gusti Ngurah Putu Krisna Narayana, mengatakan mayat itu pertama kali ditemukan petugas SPBU. Saat itu saksi tengah duduk beristirahat lalu melihat karung di belakang SPBU.

Saat itu, petugas SPBU tersebut tak berani membuka karung. Dia lalu melaporkan hal itu ke kepolisian.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengecek karung tersebut. Di dalamnya terdapat sosok wanita tanpa kepala dengan kondisi badan setengah telanjang.

Krisna menduga mayat itu baru dibuang ke sana. "Kondisi awal secara fisik baru, enggak ada 24 jam," ujar Krisna. (Knu)

#Pembunuhan #Mayat #Polda Metro Jaya #Jakarta Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan