Identitas Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara Terungkap, Warga Tangerang


Bungkusan diduga bagian tubuh korban pembunuhan. (Dok. Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, digegerkan dengan penemuan mayat tanpa kepala, Selasa (29/10) kemarin. Mayat tersebut adalah jasad seorang perempuan berinisial SH (40).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kepala SH ditemukan di sebuah perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Saat ini, penyidik memeriksa CCTV hingga saksi di lokasi untuk mengetahui sosok yang membuang kepala tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu pengungkapan kasus," katanya kepada wartawan, Rabu (30/10).
SH merupakan warga Curug, Tangerang. "Alamat Jalan Babakan Kelurahan Binong, Curug, Tangerang," ungkap Rovan.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan
Menurut Rovan, SH merupakan ibu rumah tangga dan sudah tidak memiliki suami. Dalam identitasnya, kata Rovan, SH telah cerai mati. Polisi menduga SH adalah korban pembunuhan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP," jelas Rovan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP I Gusti Ngurah Putu Krisna Narayana, mengatakan mayat itu pertama kali ditemukan petugas SPBU. Saat itu saksi tengah duduk beristirahat lalu melihat karung di belakang SPBU.
Saat itu, petugas SPBU tersebut tak berani membuka karung. Dia lalu melaporkan hal itu ke kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengecek karung tersebut. Di dalamnya terdapat sosok wanita tanpa kepala dengan kondisi badan setengah telanjang.
Krisna menduga mayat itu baru dibuang ke sana. "Kondisi awal secara fisik baru, enggak ada 24 jam," ujar Krisna. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
